Ditinggal Pulkam Penghuni, Penjaga Kos di Surabaya Nekat Masuk Jendela Demi Ambil Laptop
Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar menjelaskan bahwa korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal karena pelaku yang membantu korban untuk mencari tempat kosnya di Surabaya
Surabaya, SJP - Polsek Lakasantri amankan seorang penjaga kos di daerah Surabaya setelah kedapatan mengambil laptop yang ditinggal oleh penghuni di kamar kosnya.
Laki-laki berinisial AK (24) asal Dukuh Krajan, Ponorogo ini berhasil ditangkap pada Minggu (31/12/2023) di seputaran kos-kosan Pak Eko, Sambikerep Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar menjelaskan bahwa korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal karena pelaku yang membantu korban untuk mencari tempat kosnya di Surabaya.
"Pada 31 Desember 2023 petang, korban berencana pulang kampung dan pamit ke tersangka yang kebetulan adalah penjaga kosan," ujar Akhyar, Rabu (31/01/2024).
Akhyar membeberkan bahwa pelaku sempat menanyakan kepada korban mengenai barang berharga apa saja yang ditinggal dalam kamar kosnya dengan maksud untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Tanpa curiga, korban menyebutkan bahwa di dalam kamarnya terdapat satu buah laptop yang ditinggal sebelum akhirnya korban pamit kepada pelaku untuk pulang kampung.
"Penjaga kos-kosan berniat jahat untuk mengambil laptop tersebut dengan cara memasuki kamar kos korban melalui jendela," terang Akhyar.
"Setelah berhasil mengambil laptop pelaku langsung meninggalkan pekerjaannya (Sebagai penjaga) dan melarikan diri," imbuhnya.
Pihak Polsek Lakasantri kemudian mendapatkan laporan dari warga perihal keberadaan tersangka dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Tersangka yang melakukan tindak pencurian sendirian berperan mulai dari penggambaran TKP, masuk secara paksa ke dalam kamar kos korban melalui jendela dan mengambil laptop korban.
Akhyar mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kepada pihak penyidik bahwa dirinya mencuri laptop untuk digunakan sendiri dan tidak memiliki niatan menjual kembali barang curiannya itu.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak kepolisian fari tangan tersangka meliputi 1 buah Laptop Merk HP dan 1 buah alat pengisi daya laptop.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?