Rumah Warga di Probolinggo Diduga Rusak akibat Pembangunan Gudang Ekspedisi

Pihak ekspedisi menegaskan bahwa proses pembangunan tidak melibatkan alat berat seperti yang dituduhkan oleh warga, hanya menggunakan alat pemerataan tanah

02 Jun 2025 - 17:26
Rumah Warga di Probolinggo Diduga Rusak akibat Pembangunan Gudang Ekspedisi
Upaya mediasi soal rumah warga yang mengalami keretakan akibat pembangunan gedung ekspedisi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademan, Kota Probolinggo. (Foto: Istimewa)

KOTA PROBOLINGGO, SJP—Pembangunan gudang ekspedisi JNT di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga setempat.

Beberapa rumah di sekitar bangunan tersebut mengalami keretakan akibat getaran yang disebabkan oleh alat berat selama proses konstruksi gudang. Bahkan sebanyak tujuh rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat hal ini.

Afifah, seorang warga di Jalan Anggek, RT 4, RW 3, mengungkapkan bahwa bagian dapur rumahnya retak. Bahkan meski sudah beberapa kali ditambal, dapurnya kembali retak karena proses pembangunan gudang masih berlangsung.

Afifah pun merasa frustrasi dan terpaksa melaporkan masalah tersebut kepada pihak JNT, pihak RT/RW, dan pihak kelurahan.

"Sempat sudah saya tambal pakai semen, tapi kok masih saja retak," ujarnya Senin (02/06/2025).

Ahmad Fathur Rosi, pemilik rumah di sebelah barat, juga merasakan dampak negatif dari pembangunan gudang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga sekitar.

Dia menekankan pentingnya memberi informasi kepada warga sebelum memulai proyek konstruksi di lingkungan padat penduduk.

Anggota DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto menegaskan, Pemerintah Kota Probolinggo harus bertindak tegas terhadap pembangunan yang meresahkan warga.

Bahkan untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya berencana akan menggelar rapat bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Martin, pemilik gudang, menjelaskan bahwa keretakan pada rumah warga bukan semata-mata disebabkan oleh proses pembangunan gudang, tetapi juga karena getaran tanah akibat lalu lintas truk yang melewati daerah tersebut setiap harinya.

Meskipun Martin mengakui bahwa kondisi bangunan rumah warga tidak diperiksa secara detail sebelumnya, dia bersedia untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Martin menegaskan, proses pembangunan tidak melibatkan alat berat seperti yang dituduhkan oleh warga, hanya menggunakan alat pemerataan tanah.

Martin menekankan bahwa ada persetujuan dan tandatangan warga yang disaksikan oleh lurah dan RT-RW sebelum proses pembangunan dimulai.

"Saya mengklarifikasi, jika masalah ini sudah selesai. Sudah kami ganti rugi dan membuat persetujuan disaksikan lurah dan RT-RW. Pembangunan ini juga sudah berizin kok dari PUPR Kota Probolinggo. Jadi saya rasa saya gak salah," ucapnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow