Ribuan Rekening Penunggak Pajak Dibekukan, DJP: Biar Sadar dan Patuh
Sebanyak 3.443 rekening milik penunggak pajak di 11 bank besar wilayah Jakarta dan Tangerang diblokir DJP lewat Kanwil DJP Jatim I, II, III. Langkah ini untuk mendorong kepatuhan dan penagihan pajak sesuai aturan yang berlaku.
SURABAYA, SJP—Sebanyak 3.443 rekening milik para penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang resmi dibekukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jatim I, II, dan III.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi blokir rekening tersebut juga dilakukan secara terkoordinasi bersama seluruh unit vertikal DJP di Jawa Timur serta didukung penuh oleh pihak perbankan demi menegakkan kepatuhan pajak.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan dilaksanakannya pemblokiran serentak ini, kami berharap wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan," ujar Samingun, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penagihan akan terus dilaksanakan dengan prinsip konsistensi, profesionalisme, dan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan. Semua tindakan yang diambil adalah bagian dari tanggung jawab DJP dalam menjaga penerimaan negara.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap para wajib pajak lebih aktif dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban mereka, guna mewujudkan tingkat kepatuhan yang lebih baik ke depannya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

