Ratusan Guru Di Jombang Gelar Aksi Solidaritas Atas Penetapan Tersangka Guru Diniyah
Ratusan guru dengan mengenakan pakaian serba putih mengawali kegiatan dengan menggelar doa bersama untuk keselamatan profesi guru, orang tua dan siswa. Acara dilanjutkan dengan menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan Guru Diniyah Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Kabupaten Jombang, SJP - Ratusan guru dari tiga pilar, yakni gabungan Guru PAI SD, Guru Diniyah SD, dan Pembimbing muatan lokal keagamaan Islam SD di Jombang menggelar aksi solidaritas atas penetapan tersangka Guru Diniyah di salah satu SD di Jombang, Sabtu (18/5).
Ratusan guru dengan mengenakan pakaian serba putih mengawali kegiatan dengan menggelar doa bersama untuk keselamatan profesi guru, orang tua dan siswa.
Acara dilanjutkan dengan menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan Guru Diniyah Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Koordinator Aksi Solidaritas M Zainur Rofiq menyampaikan kegiatan aksi dalam bentuk doa bersama dan penyampaian pernyataan sikap untuk aparat kepolisian bisa membebaskan Guru Diniyah Khusnul Khotimah dari jeratan hukum.
"Ingin segera Ibu Khusnul Khotimah yang disangka atau menjadi tersangka untuk dibebaskan," kata Zainur Rofiq kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Ketua KKG PAI Jombang, Zainur Rofiq menerangkan kegiatan murni penggalangan kepedulian dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah SWT bisa mengizinkan semua masalah yang menyangkut profesi guru dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik.
"Kami, bukan hanya guru Diniyah, tapi semua guru di Kabupaten Jombang baik guru agama maupun guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan," terangnya.
Tentu saja ia menyesalkan penetapan tersangka Guru Diniyah Khusnul Khotimah oleh kepolisian. Bahkan jika kasus tetap dilanjutkan, Rofiq mengaku sudah membangun komunikasi dengan sesama profesi guru untuk mengambil sikap lanjutan.
"Akan mengadakan kumpulan massa lebih besar untuk berdoa kembali, kami tidak ada menghubungi lawyer, tidak ada pengacara, yang kami himpun teman seperjuangan tanpa ada urunan atau tarikan uang," tandasnya.
Penasehat Hukum tersangka Khusnul Khotimah, Syarahuddin SH atau akrab disapa Reza menyampaikan tetap akan menghormati proses hukum yang ada.
"Keputusan polisi untuk menetapkan tersangka bukan sebatas angan - angan, tapi ada dasar hukumnya. Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?