Rapat Raperda di Ruang Candi Lor Nganjuk Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nganjuk Dedik Nawan ditemui Suarajatimpost usai acara angkat bicara terkait hal tersebut. Pihaknya mengatakan, sikap tertutup itu dikarenakan ada poin-poin dalam pembahasan yang menyangkut peraturan daerah, terutama yang berdampak pada desa-desa.
NGANJUK, SJP - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di ruang rapat Candi Lor DPRD Nganjuk, pada hari Jumat (4/7/2025), berlangsung secara tertutup. Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya rapat tersebut dilarang masuk oleh petugas dengan alasan tidak diperkenankan oleh pimpinan rapat.
Informasi digali Suarajatimpost di lapangan, adanya larangan peliputan ini sontak menuai tanda tanya dari kalangan media. Pasalnya, rapat pembahasan Raperda merupakan kegiatan publik yang biasanya terbuka untuk umum, termasuk wartawan. Beberapa awak media yang telah hadir sejak pagi terpaksa hanya menunggu di luar ruang rapat tanpa kepastian informasi.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nganjuk Dedik Nawan ditemui Suarajatimpost usai acara angkat bicara terkait hal tersebut. Pihaknya mengatakan, sikap tertutup itu dikarenakan ada poin-poin dalam pembahasan yang menyangkut peraturan daerah, terutama yang berdampak pada desa-desa.
"Bukan tertutup, ada poin-poin penting yang dibahas, salah satunya kebijakan daerah yang ada keterkaitan dengan desa," ujar Dedik kepada wartawan.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat ditemui Suarajatimpost enggan berkomentar terkait rapat tertutup yang dihadiri perwakilan dari desa.
"Maaf, saya masih ada rapat," tukasnya singkat
Disinggung terkait hasil rapat, Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen tetap tidak berkenan untuk diwawancarai media.
"Saya ini ada rapat mas, ya nanti kalau udah selesai," singkatnya.
Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan rapat terkait alasan rapat dilakukan tertutup. Beberapa anggota Kades yang dimintai tanggapan enggan memberikan komentar.
Sikap tertutup ini menjadi sorotan, mengingat transparansi dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses demokrasi, khususnya dalam penyusunan regulasi daerah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

