Ranperda RIPPARKAB 2026-2040, Janjikan Konektivitas Antar Destinasi Wisata di Gresik
Pentingnya Ranperda RIPPARKAB 2026-2040 itu untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Gresik di masa mendatang. Ia menyebut Ranperda RIPPARKAB 2026-2040 menjadi kerangka besar konektivitas pembangunan pariwisata Kabupaten Gresik.
GRESIK, SJP — DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih terus membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gresik tahun 2026-2040 atau disingkat RIPPARKAB. Pembahasan Ranperda RIPPARKAB itu sudah rampung di tingkat internal komisi.
Ranperda RIPPARKAB itu akan segera diparipurnakan, sampai dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk melibatkan semua elemen memberikan masukan yang terkait dengan pariwisata.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi, mengatakan pentingnya Ranperda RIPPARKAB itu untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Gresik di masa mendatang. Ia menyebut Ranperda RIPPARKAB menjadi kerangka besar konektivitas pembangunan pariwisata Kabupaten Gresik.
"Mulai dari objek wisata, pelaku usaha pariwisata, destinasi wisata, terus spot-spot yang selama ini belum maksimal pengembangannya itu bisa diwadahi dalam Ranperda Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gresik itu," kata Kurdi, Kamis (16/10/2025).
Anggota dewan yang akrab disapa Gus Kurdi ini menyebut, semua elemen yang terkait dengan pariwisata akan dilibatkan memberikan masukkan penyusunan Ranperda RIPPARKAB.
Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora), Ranperda RIPPARKAB ini penting untuk kemajuan pariwisata Kabupaten Gresik di masa mendatang.
Menurut dia, potensi pariwisata di Kabupaten Gresik cukup besar dengan catatan jumlah kunjungan wisata menembus angka 4,3 juta orang per tahun.
Kunjungan terhadap dua wisata religi paling mendominasi lebih dari 1 juta pengunjung yakni Destinasi Wisata Sunan Giri dan Wisata Syekh Maulana Malik Ibrahim.
Selain itu, sejumlah destinasi wisata lainnya yang tak kalah menarik minat kunjungan seperti Pantai Dalegan, destinasi wisata desa, hingga wisata buatan yang dikelola pihak swasta.
Kurdi memperkirakan pembahasan Ranperda RIPPARKAB ini akan memerlukan waktu sekitar satu setengah bulan.
"Proses Ranperda kira-kira memakan waktu satu bulan setengah, karena nantinya juga harus dikirim ke provinsi agar tidak berbenturan dengan perda lain atau peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

