PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Dianggap Coreng Nama Organisasi

PWI Probolinggo Raya menyayangkan postingan yang menyudutkan pihaknya. PWI menilai, setiap konten kreator harus memahami batas-batas yang layak untuk diposting

11 Jul 2025 - 23:49
PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Dianggap Coreng Nama Organisasi
Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie (Depan) usai melaporkan salah satu konten kreator yang dinilai mencoreng nama organisasi ke Polres Probolinggo, Jum'at (11/7/2025) (Rahmad/SJP)

PROBOLINGGO, SJP—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya secara resmi melaporkan akun TikTok @anggaatas ke Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo pada Jumat (11/7/25). 

Pasalnya, dalam salah satu unggahannya, akun TikTok itu mengunggah video yang dinilai mengandung narasi negatif terhadap muruah PWI Probolinggo Raya.

Dalam unggahannya, akun TikTok tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan. Narasinya menyebut oknum tersebut dari PWI tanpa proses klarifikasi.

Akun tersebut dianggap telah menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Bahkan menyebut menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie. Pihaknya mengaku selalu terbuka untuk setiap kritik dan saran. Pihaknya tidak pernah menolak semua bentuk aduan yang ditujukan kepada PWI.

Namun, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya unggahan tersebut. Nama baik PWI Probolinggo disebut menjadi tercoreng.

"Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal. Kita selalu membuka komunikasi dengan siapa pun. Apalagi sifatnya aduan masyarakat,” katanya.

Babul sangat menyayangkan unggahan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Seharusnya, setiap konten kreator harus memahami batas-batas yang layak untuk dunggah.

"Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah. Namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi. Jangan sampai justru merugikan pihak lain, baik materiel maupun immateriel,” bebernya.

Babul meyakini, pihak kepolisian dapat segera membongkar identitas pemilik akun tersebut. Sehingga bisa memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. 

"Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang selayaknya. Dan menjadi pembelajaran bagi yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari PWI Probolinggo Raya dan akan segera menindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Terkait perkembangannya, nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow