Wow, Ada ASN Kemenag Diduga Ikut Antarkan Cabup Mendaftar Ke KPU!
Diketahui hasil data yang diterima suarajatimpost.com, iknum ASN yang bernama Irham Zuhdi menjabat Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Kecamatan Wonorejo.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Lagi-lagi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini tercoreng lagi dengan netralitas baik dari pihak kepala desa maupun dari Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, kepala desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang Hariono menjadi ketua PAC PKB. Kali ini, yang lagi mengekutkan giliran ASN dari Kemenag Kabupaten Pasuruan yang diduga ikut mengantarkan KH. Mujib Imron untuk mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasuruan pada Kamis (29/8/2024) kemarin.
Diketahui hasil data yang diterima suarajatimpost.com. Oknum ASN yang bernama Irham Zuhdi menjabat Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Kecamatan Wonorejo.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa (10/9) malam, Ketua Panwascam Wonorejo, Ahmad Nahrowi membenarkan dugaan keterlibatan ASN yang mengikuti deklarasi pasangan calon Gus Mujib - Ning Wardah yang ada dilokasi. Menurutnya, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah di bawah naungan Kemenag.
"Yang bersangkutan, hasil investigasi atau penelusuran kami saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementrian Agama, Irham Zuhdi di duga ikut politik praktis dalam pengantaran pemberangkatan Pasangan Calon Bupati Gus Mujib - Ning Wardah menuju kantor KPU Kabupaten Pasuruan." ucapnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.”(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?