KPU RI Awali Early Voting Pemilu untuk WNI di Luar Negeri
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat sampaikan proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dan akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024
Kota Malang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal mengawali pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia.
Pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJatimPost.com pada Senin (29/1/2024) menyampaikan, proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
"Kalau di Indonesia (Pemungutan Suara) akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 nanti, tapi untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah, dan itu semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya.
Sedangkan, lanjut Yulianto, untuk pendistribusian logistik Pemilu 2024 telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Namun, jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, bisa lapor ke Bawaslu, semua mekanisme pendistribusian ada, semua jelas dan terstruktur," jelasnya.
Akan tetapi, tambah Yulianto, pihaknya memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
"Semua masyarakat dipastikan bisa mencoblos, tapi cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang tersebut memiliki tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU.
Metode pertama adalah memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.
Kedua, KPU sediakan kotak suara keliling, dan metode ketiga adalah metode pos.
Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.
Sementara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
KPU juga telah atur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir.
Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.
Selain itu KPU juga fasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Tahapan dan Jadwal Nyoblos di Luar Negeri Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
What's Your Reaction?