PUPR Jombang Sebut Perda Jasa Konstruksi Perkuat Daya Saing Lokal
Regulasi ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi untuk mendongkrak mutu pekerjaan konstruksi di tingkat lokal.
JOMBANG, SJP — Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Penyelenggaraan Konstruksi mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Regulasi ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi strategis untuk mendongkrak mutu pekerjaan konstruksi di tingkat lokal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, usai mengikuti rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Rabu (15/4/2026).
Menurut Bustomi, keberadaan Perda ini menjadi krusial karena akan mengisi celah regulasi yang selama ini belum terakomodasi oleh aturan di tingkat pusat maupun provinsi. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas kerja para pelaku jasa konstruksi di Jombang.
"Terkait Jasa Konstruksi, dan lain-lain itu sudah diatur di peraturan yang lebih tinggi. Jadi, pada Perda ini harapannya mengatur hal-hal yang belum diatur di aturan di atasnya. Prinsipnya seperti itu," ujar Bustomi kepada suarajatimpost, Kamis (16/4/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pengusaha konstruksi lokal, Bustomi menegaskan bahwa pihaknya sangat menginginkan prioritas bagi pelaku usaha setempat.
Namun, ia mengakui adanya keterbatasan regulasi perundang-undangan lebih tinggi yang tidak dapat dilangkahi terkait prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka.
"Kita kepinginnya sih pengusaha lokal itu diutamakan, tapi di aturan hukumnya kan tidak ada. Yang bisa kita lakukan adalah meningkatkan kompetensi untuk daya saing para pelaku jasa konstruksi lokal itu sendiri," jelasnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan pascapengesahan Perda nanti, Dinas PUPR akan menggencarkan program pembinaan dan bimbingan teknis. Tujuannya agar para kontraktor dan penyedia jasa lokal dapat memiliki sertifikasi yang menjadi syarat mutlak dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi masuknya pengusaha konstruksi dari luar daerah, Bustomi menegaskan bahwa Pemkab Jombang tidak dapat serta-merta membatasi hal tersebut.
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya celah potensial yang diusulkan dalam rapat Bapemperda terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Ada usulan dari Pak Bayu, Kepala DPMPTSP. Mungkin ini celah yang belum dilakukan daerah lain. Kalau bisa dirumuskan dan tidak melanggar aturan di atasnya, mungkin bisa dipersyaratkan dalam proses pemilihan jasa konstruksi. Itu salah satu upaya untuk memberdayakan pengusaha lokal. Tapi kembali lagi, pengusaha lokalnya harus mau mengikuti arahan untuk meningkatkan kualitas," terang Bustomi.
Bustomi menegaskan bahwa inisiasi Perda ini lahir dari berbagai permasalahan pelaksanaan konstruksi di lapangan yang kerap terjadi.
Menurutnya, permasalahan teknis dan administratif tersebut membutuhkan solusi yang bersifat regulatif di tingkat daerah.
"Banyak permasalahan pelaksanaan konstruksi di lapangan yang harus kita beri solusi. Salah satu solusinya harus melalui regulasi. Materi yang belum diatur oleh aturan di atasnya, coba kita atur di dalam Perda ini," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

