PUPR Jombang Gelar Bimtek Perizinan Apotek Berbasis Risiko
Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemenuhan persyaratan dasar perizinan bagi kegiatan usaha apotek.
Kegiatan yang melibatkan pengelola apotek eksisting serta calon pelaku usaha ini digelar sebagai bentuk pembinaan penataan ruang dan penyesuaian terhadap kebijakan terbaru sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas PUPR, Agus Andrianto Dwi W, ST, MT, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi perubahan regulasi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 serta implementasi PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan.
"Regulasi ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat dasar perizinan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga standar teknis fasilitas kesehatan melalui OSS RBA," ujar Andri, sapaan akrabnya dalam pesan diterima, Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Jombang juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. SE yang berlaku sejak 6 Februari 2026 hingga tiga bulan ke depan ini memberikan kemudahan bagi apotek yang masuk kategori usaha mikro.
Melalui mekanisme Pernyataan Mandiri, KKPR untuk usaha mikro dapat langsung terbit pada hari yang sama. Meski demikian, pelaku usaha tetap wajib mengurus dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya.
Materi bimtek meliputi kebijakan perizinan berbasis risiko di OSS RBA, pemenuhan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam penerbitan KKPR, persyaratan tata ruang dan PBG, serta standar teknis penyelenggaraan apotek.
"Kami berharap melalui bimtek ini terbangun koordinasi yang lebih baik antar perangkat daerah dan meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan. Tujuannya agar penyelenggaraan apotek di Jombang semakin tertib, sesuai tata ruang, dan memenuhi standar pelayanan kesehatan," tegas Andri.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi pembinaan penataan ruang sesuai PP 21/2021 serta penyesuaian kebijakan daerah terhadap dinamika regulasi nasional. Langkah ini diambil guna mendukung peningkatan ekosistem investasi dan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Jombang. (***)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

