Nestapa Guru di Jombang, Mengajar di Medan Berat, Dipecat Bupati Saat Kondisi Sakit
Yogi kini mengungkap sisi lain yang dinilainya luput dari perhatian: kondisi kesehatan serius dan medan kerja yang berat.
JOMBANG, SJP — Polemik pemberhentian Yogi Susilo, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan akibat dugaan pelanggaran disiplin dan kritik terhadap sistem sekolah, Yogi kini mengungkap sisi lain yang dinilainya luput dari perhatian: kondisi kesehatan serius dan medan kerja yang berat.
Yogi, yang mengabdi sejak 2007 dan berstatus PNS pada 2010, menyatakan bahwa dirinya mengidap penyakit saraf terjepit akibat kecelakaan pada tahun 2016. Kondisi tersebut sempat membuatnya lumpuh dan tidak dapat berjalan.
“Menurut dokter, itu tidak bisa sembuh total. Harus menghindari perjalanan jauh dan aktivitas berat,” ujar Yogi dalam pesannya yang diterima Rabu (30/4/2026).
Meski dalam keterbatasan, Yogi tetap menjalankan tugas, termasuk saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SDN Jipurapah 2 pada 2023. Ia mengaku sempat menolak penugasan tersebut karena kondisi fisiknya, namun tetap diminta untuk menjabat.
Ia menceritakan, jarak tempuh dari rumahnya ke sekolah mencapai 1,5 jam dengan kondisi jalan yang menanjak, menurun, dan berbatu.
“Saya berangkat jam 05.30, sampai hampir jam 07.00. Medannya berat, naik turun gunung. Itu sebenarnya yang harus saya hindari,” tuturnya.
Permohonan mutasi yang telah berulang kali ia ajukan dengan melampirkan dokumen medis lengkap tidak pernah dikabulkan.
“Waktu saya sudah dijatuhi hukuman penurunan pangkat, seharusnya itu jadi pertimbangan untuk mutasi. Tapi tidak ada tindak lanjut,” keluhnya.
Mengenai tuduhan ketidakhadiran, Yogi tidak membantah sepenuhnya. Ia mengakui sempat absen, terutama saat penyakitnya kambuh pada pertengahan 2024 hingga awal 2025.
“Saya akui memang tidak masuk karena sakit. Tapi itu ada surat dokter,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah menerima pembinaan dan sanksi penurunan pangkat, dirinya kembali aktif mengajar penuh waktu sejak pertengahan 2025.
Yogi juga mengungkap kejanggalan pada sistem absensi manual di sekolahnya yang menjadi dasar penilaian ketidakhadirannya.
“Yang lain tidak masuk tapi tetap ditulis hadir. Saya tidak mau ikut menulis yang tidak sesuai fakta,” katanya.
Ia bahkan mengaku telah mengirimkan laporan dan dokumentasi praktik tersebut ke dinas terkait, namun tidak ditanggapi. Sebagai bentuk protes, ia menolak mengisi absensi manual dan mendorong penggunaan sistem digital.
“Saya minta ada faceprint supaya jelas. Jangan hanya percaya tulisan,” ujarnya.
Tak hanya persoalan administratif, Yogi mengaku mengalami tekanan sosial di lingkungan kerjanya. Ia merasa pernah dipermalukan di depan para siswa.
“Saat saya mengajar, murid tiba-tiba dipulangkan. Saya seperti dijadikan bahan tertawaan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap berusaha menjalankan tugas hingga akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada 18 April 2026.
Menanggapi pemecatan tersebut, Yogi menyatakan akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Jika jalur tersebut tidak berhasil, ia akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini menyangkut keadilan. Saya akan tempuh jalur yang ada,” tegasnya.
Ia menilai keputusan pemberhentian ini tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan dan upaya yang telah ia lakukan.
“Kalau dinas itu ibarat orang tua, seharusnya melihat kondisi anaknya. Apakah tega membiarkan bekerja di kondisi yang memperparah sakit?” tutupnya.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang memberikan penjelasan berbeda. Kepala BKPSDM, Anwar, menegaskan bahwa pemberhentian ini murni karena pelanggaran disiplin berat, bukan buntut dari kritik terhadap fasilitas sekolah.
"Menurut hasil pemeriksaan tim terpadu, Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 181 hari kerja secara akumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, pola ketidakhadiran ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2024," ungkapnya dalam keterangan, Selasa (28/4/2026) kemarin.
Anwar menjelaskan, berbagai langkah pembinaan sebenarnya telah dilakukan pemerintah daerah. Pada Desember 2024, yang bersangkutan bahkan sempat menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

