Pungut Pajak, Bapenda Jombang Gandeng Kejaksaan Lakukan Penagihan

Bapenda menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menagih tunggakan Pajak di Desa.

06 Sep 2024 - 13:30
Pungut Pajak, Bapenda Jombang Gandeng Kejaksaan Lakukan Penagihan
Bapenda Jombang gandeng Kejaksaan Tagih pajak di Desa. (Dok Bapenda)

Kabupaten Jombang, SJP - Upaya pemungutan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menggandeng Kejaksaan melakukan penagihan. Terbaru sejumlah Desa di Kabupaten Jombang memenuhi panggilan Bapenda berkaitan dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Secara khusus, Bapenda menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

“Ya kemarin kami memang berupaya untuk keliling melakukan penagihan pajak. Dan kebetulan kami memang sudah membuat MoU dengan Kejaksaan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono dalam pesan diterima wartawan, Jumat (6/9). 

Hartono menjelaskan selain opsi pemanggilan pada sejumlah desa penunggak pajak. Tim Bapenda didampingi seksi Datun terlebih dahulu berkeliling untuk melakukan penagihan. 

“Jadi kami kemarin sudah sempat berkeliling untuk melalukan penagihan juga. Sementara bagi yang masih memiliki tagihan hingga mendekati batas akhir, kami hadirkan,” jelas Hartono. 

Bapenda sendiri menurut Hartono menargetkan akhir bulan Agustus harus sudah rampung. Jadi setelah mendekati batas akhir, sejumlah desa yang belum melakukan pelunasan akan diundang. 

Satu diantara desa mendapatkan panggilan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. 

“Iya memang salah satunya desa itu yang kami undang ke Bapenda,” ujarnya.

Ketika pihak Desa datang memenuhi panggilan, tim Bapenda membeber perhitungan pajak, termasuk jumlah kekurangan bayar, alasan brlum dibayarkan sampai pembuatan komitmen perlunasan. 

“Pertanyaan yang diajukan meliputi jumlah kekurangan bayar, apakah memang belum dibayarkan wajib pajak atau justru terpakai. Setelahnya yang bersangkutan diminta untuk menandatangani surat pernyataan,” terangnya.

Terakhir, poin yang termuat dalam surat pernyataan yang diteken para pihak berisikan bahwa tindak lanjut penagihan dilakukan oleh kejaksaan. 

“Jadi tindak lanjut penagihan bakal dilakukan oleh kejaksaan. Selain ketentuan tadi, kami pastikan bakal melakukan denda atas keterlambatan,” pungkasnya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto tidak membantah pihaknya turut terpanggil berkaitan dengan tunggakan PBB. 

“Desa kami kemarin memang dipanggil Bappenda. Dan memang ada kekurangan pembayaran PBB, hingga batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Dirinci Kades, total kekurangan PBB mencapai 35 juta rupiah. Jumlah tadi meliputi Dusun Bogorejo sebanyak 15 juta rupiah. Lalu Dusun Kalangan 16 juta rupiah, serta Dusun Ngrombot 4 juta. 

“Kalau jumlah total kekurangan pajak sekitar 35 juta rupiah. Dengan rincian Dusun Bogorejo sebanyak 15 juta, Dusun Kalangan 16 juta rupiah, serta Dusun Ngrombot 4 juta rupiah,” tandas Sugiarto. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow