PT CFK Kembali Diajukan Permohonan PKPU oleh PT CESS
PT. CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam keadaan PKPU dan sudah ada putusan homologasi. Dan Para kreditur juga telah mendaftarkan tagihan, termasuk PT. CESS dan PT. CNEC.
Surabaya, SJP - PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, kembali diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS).
Permohonan PKPU yang ketiga kali ini diajukan setelah dua pengajuan Permohonan PKPU oleh PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya, dicabut tanpa alasan yang jelas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa, 16 Januari 2024, ketua majelis hakim Erintuah Damanik menetapkan jadwal persidangan selanjutnya, yaitu:
- Jumat, 19 Januari 2024: Pembuktian surat
- Selasa, 23 Januari 2024: Ahli dari pemohon
- Selasa, 6 Februari 2024: Ahli dari termohon
- Selasa, 13 Februari 2024: Kesimpulan
- Selasa, 20 Februari 2024: Sidang putusan
- Selasa, 27 Februari 2024: Verifikasi bukti surat asli.
Kuasa hukum PT CESS, Madyo Sidharta alias Dio, enggan memberikan komentarnya terkait permohonan PKPU yang ketiga ini.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum PT. CFK, Beryl Cholif Arrachman, menduga bahwa permohonan PKPU dari PT CESS yang ketiga kalinya ini untuk mengganggu proses pelaksanaan homologasi yang telah disepakati para kreditur sebelumnya.
Menurut Beryl, permohonan PKPU yang sekarang diajukan, termasuk permohonan PKPU sebelumnya yang telah dicabut, sama-sama mendasarkan pada tagihan PT CESS dan PT CNEC yang sebelumnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby sebelumnya.
Jadi, PT CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam keadaan PKPU dan sudah ada putusan homologasi. Dan Para kreditur juga telah mendaftarkan tagihan, termasuk PT CESS dan PT CNEC.
Dalam PKPU sebelumnya, nomor 52, ada tagihan PT CESS dan PT CNEC yang ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas.
"Dalil Permohonan PKPU yang menyebutkan bahwa tagihan PT CESS dan PT CNEC tersebut belum ditagihkan / terverifikasi dalam proses PKPU sebelumnya nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby adalah dalil yang mengada-ada, karena senyatanya tagihan PT CESS dan PT CNEC tersebut sudah ditagihkan dan diverifikasi, tetapi kemudian ditetapkan dibantah oleh Hakim Pengawas," tandas Beryl.
Lebih lanjut dikatakan Beryl, dengan adanya penetapan dari hakim pengawas tersebut, maka tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.
Disebutkan, Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, "perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor kecuali kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
"Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas. Kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa? Dan untuk kepentingan siapa? Padahal, sekalipun tagihan itu dibantah maupun tidak, PT CESS ini tetap terikat dengan putusan homologasi," jelas Beryl.
Ditanya apakah keputusan pengajuan PKPU dari PT CESS tersebut dapat diartikan bahwa PT CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU, Beryl menjawab, di dalam hukum itu ada prinsip res judicata pro veritate habetur, putusan hakim itu harus dianggap benar. Disamping itu Frasa dalam Pasal 286 kan sudah sangat jelas.
Dalam permohonan PKPU nya tersebut, PT CESS meminta agar :
- Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat kurator. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?