Proyek Revitalisasi Puskesmas Tegalampel Bondowoso Mangkrak, Rekanan Terancam Diblacklist

Proyek revitalisasi Puskesmas Tegalampel Bondowoso mangkrak, Dinkes menunggu hasil audit untuk menentukan progres pekerjaan dan pembayaran, sementara rekanan CV Fajar Mulya terancam sanksi hingga masuk daftar hitam.

20 Apr 2026 - 17:40
Proyek Revitalisasi Puskesmas Tegalampel Bondowoso Mangkrak, Rekanan Terancam Diblacklist
Pembangunan Puskesmas Tegalampel yang mangkrak dan terkesan terbengkalai (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Proyek rehabilitasi Puskesmas Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, tahun anggaran 2025, hingga kini mangkrak dan belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) sektor kesehatan tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi penopang peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Namun di lapangan, pekerjaan justru terbengkalai.

Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat, proyek dengan pagu Rp930,5 juta itu dimenangkan oleh CV Fajar Mulya, kontraktor asal Pasuruan, dengan nilai penawaran Rp744,4 juta atau turun sekitar 20 persen dari HPS.

Penurunan signifikan tersebut kini menjadi sorotan, seiring tidak rampungnya pekerjaan sesuai harapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Moch Jasin, membenarkan bahwa proyek tersebut saat ini belum rampung dan pihaknya belum melakukan pembayaran kepada rekanan.

Menurutnya, pembayaran masih menunggu hasil audit untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Pertama, kita menunggu hasil audit. Dari situ akan diketahui berapa persen progres pekerjaan rekanan, dan itu yang menjadi dasar pembayaran,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, mekanisme serupa juga berlaku untuk konsultan pengawas. Pembayaran akan disesuaikan dengan capaian pekerjaan berdasarkan hasil audit.

“Untuk konsultan pengawas juga sama, dibayarkan sesuai progres pekerjaan yang dinilai auditor,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Dinas Kesehatan menyatakan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mengusulkan rekanan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Sesuai aturan, ada kemungkinan kita usulkan untuk blacklist,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow