Program CSR Perusahaan Dipastikan Tak Akan Tumpang Tindih
Program CSR di Kota Batu kini memiliki arah yang jelas dan mekanisme yang terukur. Pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha optimistis tumpang tindih bisa dihindari, sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu memastikan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri maupun tumpang tindih.
Wali Kota Batu Nurochman pada Jumat (3/10/2025) menegaskan kepastian ini menyusul setelah dibentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) yang menjadi wadah resmi koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu yang berkumpul ada 150 pelaki usaha dan dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disana kami berkomitmen bahwa program CSR di Kota Batu akan terintegrasi," urainya.
Terlebih dasar hukum kewajiban CSR sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga CSR nantinya dimaksudkan agar bisa menyatu dengan RPJMD Kota Batu dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Menurut Nurochman, bidang CSR yang bisa dikerjakan bersama cukup luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, hingga pembangunan infrastruktur dan lingkungan.
“Kalau semua jalan sendiri-sendiri, banyak yang tumpang tindih. Dengan koordinasi, CSR bisa terukur, transparan, dan sesuai kebutuhan kota,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

