Pro dan Kontra Eksekusi Rumah Aset PT KAI Masuk Aktiva Perusahaan

Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, dan luas bangunan 250 m2. Lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal oleh penghuni sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset.

15 Jul 2024 - 21:45
Pro dan Kontra Eksekusi Rumah Aset PT KAI Masuk Aktiva Perusahaan
Pengosongan rumah jl Gerbong no.11 dilakukan petugas PT KAI Daop 8 Surabaya, Senin (15/7). (Foto:dok/SJP)
Pro dan Kontra Eksekusi Rumah Aset PT KAI Masuk Aktiva Perusahaan
Pro dan Kontra Eksekusi Rumah Aset PT KAI Masuk Aktiva Perusahaan
Pro dan Kontra Eksekusi Rumah Aset PT KAI Masuk Aktiva Perusahaan

Surabaya, SJP - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Gerbong no.11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Senin (15/7) dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya guna penertiban aset rumah dinas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI. 

"Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, dan luas bangunan 250 m2. Lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal oleh penghuni sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," ungkapnya.

Lebih lanjut Luqman sapaan akrabnya terangkan, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.

"Sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan surat peringatan 1 hingga 3," bebernya.

Pihak KAI Daop 8, kata Luqman juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan pengosongan rumah tersebut.

Setelah dilakukan penertiban, sambungnya, untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi dan banner bertuliskan "Tanah dan Bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)" berwana merah.

"Dilarang memasuki dan mendirikan bangunan tanpa seizin pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) melanggar pasal 167 jo pasal 389 dan seterusnya," begitu kalimat yang dikutip dari narasi yang tertutup lakban hitam dan tidak terbaca menempel di pagar biru.

"Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas," tulisnya dalam keterangan diterima awak media.

Selanjutnya, disebutkan PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya.

"Termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," tutup Luqman Arif.

Sementara itu Ketua RT, Eko Susanto sekaligus Koordinator Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia, mengaku ada dugaan intimidasi sepihak dengan gunakan pihak ketiga dalam hal pengosongan rumah di alamat tersebut.

Siapa dimaksud pihak ketiga? Eko dalam hal ini juga mengaku kecolongan bahwa eksekusi ini baru dapat kabar kemarin siang dan menggunakan ormas perguruan silat dan preman. Dan, sampai sekarang belum bisa komunikasi sama sekali dengan pemilik rumah.

"Waktu yang diambil sengaja dilakukan eksekusi rumah atau aset dibarengkan momen hari masuk sekolah. Dalam hal ini pengosongan paksa atau pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan. Barangnya diangkut orangnya disuruh keluar," akunya.

Yang dikosongkan ini, penghuninya adalah anggota APRTN. Jadi setidaknya, kata Eko, harus diperjelas dulu solusinya sebelum dikosongkan.

"Sebab, hak guna pakai atas namanya. Itu pedoman kita. Sebab jika dilihat eksekusi dalam surat kepemilikan alas haknya atas nama departemen perhubungan Cq nya Perumka. Nah, Perumka ini dengan PT KAI harus dirubah terlebih dahulu, itu sulitnya," tandas Eko.

Kedua, ulas Eko, harus dirubah dulu kepemilikan alas haknya. Kemudian hal itu diakuin PT KAI harus ada penyertaan modal ke PT KAI, bukan Perumka lagi. Karna ini bentuknya sudah PT (perseroan terbatas).

"Ya kalo memang diaku PT KAI, harusnya ada penyertaan modal dari negara harus disertkaan modal tertuang dalam dokumen sertifikat itu. Harusnya tertulis dalam dokumen tertulis Cq (Casu quo) nya atau dalam hal ini PT KAI dirubah dulu. Bukan Perumka lagi, itu pemahaman dan sepengetahuan kami," pungkasnya menutup wawancara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow