Pria di Banyuwangi Tilep Uang Ratusan Juta Milik Teman Istrinya
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin katakan kasus pencurian ini bermula dari rencana jual beli mobil antara terduga pelaku dengan korban dengan iming-iming untung dari hasil jual beli akan dibagi dua.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang pria di Banyuwangi curi uang ratusan juta milik teman istrinya. Pria itu adalah RP (31) warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Korbannya adalah SL (46) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Banyuwangi dan terduga pelaku kini juga telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin katakan kasus pencurian ini bermula dari rencana jual beli mobil antara terduga pelaku dengan korban. Iming-imingnya, untung dari hasil jual beli akan dibagi dua.
Sehari sebelumnya, keduanya janjian untuk berangkat menuju rumah yang disebut penjual mobil.
Sebelum tiba di rumah yang dimaksud korban menarik uang senilai Rp 120 juta di salah satu bank swasta.
Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan.
Namun saat sampai di rumah tujuan pembelian mobil, keduanya gagal bertemu dengan orang yang tengah mereka cari.
"Sehingga proses jual beli batal. Lalu malam harinya, tersangka menghubungi korban untuk mengajak kembali menemui calon penjual mobil esok harinya," kata Kusmin, Kamis (7/12/2023).
Keduanya kembali mengadakan pertemuan di salah satu rumah makan sekira pukul 05.00 WIB.
Dari sana terduga pelaku ajak korban untuk kembali mencoba mendatangi rumah pemilik mobil yang hendak dijual.
Namun korban menolak karena merasa masih terlalu pagi.
"Tersangka akhirnya meminta untuk kembali di antar di lokasi pertama mereka bertemu. Saat turun dari mobil, korban tengah menelepon seseorang. Saat turun dari mobil itulah, tersangka mengambil uang dalam keresek hitam lalu pamit keluar mobil," ujar Kusmin.
Sebelumnya, uang dalam tas kresek senilai Rp 120 juta itu diletakkan di samping bawah kursi pengemudi.
Tersangka yang duduk di sebelahnya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengembatnya dan membawanya pergi.
Tersangka langsung pergi ke ATM bank swasta. Ia melakukan setor tunak sebagian uang tersebut ke rekening milik temannya yang berada di Yogyakarta.
Proses setor tunai dilakukan dengan kartu ATM milik istri tersangka.
"Yang disetor tunai senilai Rp 26 juta," tambah Kusmin.
Sementara sisa uang senilai Rp 94 juta belum diketahui keberadaannya.
Pelaku mengaku, uang itu tertinggal di dalam ruang mesin ATM.
Namun penelusuran polisi menunjukkan hal berbeda.
Melalui kamera CCTV di tempat mesin ATM, pelaku terlihat berpindah-pindah mesin ATM selama proses setor tunai.
Tersangka juga terlihat membuang keresek hitam tempat uang disimpan.
"Waktu keluar dari ATM, tersangka dalam keadaan tangan kosong. Besar kemungkinan uang tersebut disetor tunai pakai ATM lain ke nomor rekening lain. Ini masih kami telusuri," ujarnya.
Korban baru menyadari uangnya hilang sekitar sejam setelah tersangka pergi.
Ia sempat menghubungi tersangka dan menanyakan keberadaan uangnya.
Tersangka mengaku tak tahu menahu dan berjanji untuk patungan pengganti uang yang hilang.
Tak percaya dengan pengakuan tersangka, korban melaporkannya ke kepolisian.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kini ditahan di penjara Mapolsek Banyuwangi Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Fakta lainnya, tersangka sudah beberapa kali mencuri dengan modus yang berbeda-beda," tambahnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?