Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Kependudukan Untuk Kredit Bank Senilai Ratusan Juta
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, benarkan soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut
Kabupaten Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo kini tengah usut dugaan pemalsuan dokumen yang dialami warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, kabupaten Probolinggo.
Tak tanggung -tanggung, akibat pemalsuan dokumen itu, kerugian diperkirakan mencapai seratus juta rupiah lebih.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, benarkan soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Benar sudah kami terima laporannya, terduga pelaku masih kami dalami. Tunggu hasil pemeriksaan terbaru,” katanya, Kamis (11/01/2024) petang, melalui pesan singkat.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik pada terduga pelaku maupun pada pelapor.
“Kami masih menyelidiki, serta melengkapi berkasnya, mohon waktu,” imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika salah satu korban ketahui namanya ada di daftar penerima pinjaman uang sebesar Rp 25 juta.
Padahal selama ini ia tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank manapun.
Dugaan pemalsuan dokumen itu menimpa lima warga Desa Banyuanyar Tengah yaitu Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58) dan Soim (64).
Kelima orang ini tentu kaget bukan main lantaran tiba-tiba ditagih hutang oleh salah satu bank dimana masing-masing orang, tercatat punya hutang sebesar Rp 25 juta.
Hutang itu muncul melalui pinjaman dari kartu tani.
“Saya tahunya ketika ada laporan dari tetangga. Jika nama saya tercatat memiliki hutang sebesar itu, hutang itu melalui kartu tani,” kata Yakub.
Yakub semula tak percaya begitu saja, sebab memang tidak pernah merasa mengajukan pinjaman ke bank manapun, apalagi jumlahnya sampai puluhan juta.
Namun Yakub didesak untuk memeriksa dan memastikan lagi apakah benar itu data dirinya, atau orang lain.
Yakub pun memeriksa kebenaran data itu dan ternyata yang tercatat adalah data dirinya.
Tak hanya itu, empat rekannya juga terdaftar memiliki hutang di bank yang sama.
Dengan nominal pinjaman yang sama pula, yakni Rp 25 juta dengan proses peminjaman sama yaitu melalui kartu tani.
Merasa tak mengajukan pinjaman, Yakub berupaya menelusuri asal-usul pinjaman siluman itu.
Ada dugaan data diri Yakub dan empat rekannya ini dipalsukan lalu data diri tersebut diajukan ke bank terkait untuk dapatkan pinjaman melalui program kartu tani.
Pihak bank menjelaskan pada Yakub, jika prosesnya dilakukan oleh oknum aparat desa setempat dengan gunakan data diri dan dokumen lain miliknya beserta empat orang rekan Yakub itu.
Namun proses tersebut, sama sekali tidak diketahui Yakub dan rekannya.
Sejauh ini polisi masih terus telusuri praktik pemalsuan dokumen kependudukan itu apakah ada korban lain, selain lima orang ini, ataukah tidak, termasuk terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi polisi.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?