Presiden Teken PP Pengupahan, Gubernur Jatim Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Selain UMP, PP terbaru tersebut juga mengatur kewajiban Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

18 Dec 2025 - 08:00
Presiden Teken PP Pengupahan, Gubernur Jatim Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Sejumlah buruh di Kabupaten Jombang melakukan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan kantor Disnakertrans setempat. (Foto: Syaiful/SJP)

SUARAJATIMPOST.COM — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025), yang menjadi dasar hukum tunggal penetapan upah nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, dengan terbitnya PP tersebut, para kepala daerah memiliki tenggat waktu yang ketat. 

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025," ujar Yassierli dalam sosialisasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/12/2025).

Dia memastikan bahwa kebijakan pengupahan 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha. 

Selain UMP, PP terbaru tersebut juga mengatur kewajiban Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dengan telah ditandatanganinya PP Pengupahan oleh Presiden, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan koordinasi tripartit guna menetapkan angka final sebelum tenggat waktu 24 Desember mendatang.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional," pungkas Yassierli. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, mengonfirmasi bahwa usulan dari daerah telah disampaikan ke tingkat pusat. Namun, pihaknya tetap mematuhi tata kala pusat agar tidak mendahului regulasi yang lebih tinggi.

"Kami sudah menyampaikan usulan, tetapi pemerintah daerah tidak boleh mendahului keputusan pusat. Terkait besaran nominal, kami masih menunggu penghitungan resmi berdasarkan parameter final dari kementerian," kata Sigit di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (16/12/2025).

Di tingkat kabupaten, lambannya penurunan Petunjuk Teknis (Juknis) sempat memicu kekhawatiran terkait stabilitas hubungan industrial.

Di Kabupaten Mojokerto, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mulai mengambil langkah pragmatis. Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan skema alternatif jika Juknis mengalami keterlambatan signifikan. 

Skema tersebut merujuk pada SK Gubernur terbaru periode November-Desember 2025 yang menetapkan upah sebesar Rp4,925 juta sebagai dampak putusan PTUN Surabaya.

"Kami sedang membahas Tata Tertib (Tatib) dengan Dewan Pengupahan. Jika PP dan Juknis resmi turun, kami akan segera menggelar rapat ulang untuk menyesuaikan formula penghitungan," jelas Yo'ie, Senin (15/12/2025). 

Sementara itu, di Kabupaten Gresik, kondisi serupa memicu keresahan di kalangan buruh.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengakui keterlambatan regulasi teknis membuat proses sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja menjadi sangat terbatas.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik, Fery Andrianto, mengkritik lambannya koordinasi pusat. 

"Idealnya awal Desember sudah ada kepastian agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan. Sekarang posisi buruh hanya bisa menunggu dalam ketidakpastian," tutup Fery.  (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow