PPK Pemkot Surabaya Sebut Urusan Proyek Perbaikan Balai RW di Tandes Sudah Tuntas

PPK Pemkot Surabaya, Iman Kristian Maharhandono sebagai pihak pertama di perjanjian kerja dengan pihak swasta yakni CV Catur Putra katakan semua proses sudah selesai sampai pada serah uang jasa pekerjaan juga sudah selesai semua dibayarkan kepada nama rekening disebut dalam perjanjian

29 Feb 2024 - 11:15
PPK Pemkot Surabaya Sebut Urusan Proyek Perbaikan Balai RW di Tandes Sudah Tuntas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pemkot Surabaya, dalam hal ini, Iman Kristian Maharhandono sebagai pihak pertama disebut di perjanjian kerja untuk sebuah tanda tangan kontrak pekerjaan dengan pihak swasta yakni CV Catur Putra untuk proyek pembangunan perbaikan ringan balai RW 08 di wilayah Tandes.(Foto:dok/SJP)

Surabaya, SJP - Pemerintah Kota Surabaya bantah adanya dugaan palsu tanda tangan atas proyek pekerjaan perbaikan balai RW pada perjanjian tertanggal 07 Juli 2023 tetap diakui sudah benar dan tidak ada unsur rekayasa.

Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pemkot Surabaya, dalam hal ini, Iman Kristian Maharhandono sebagai pihak pertama disebut di perjanjian kerja untuk sebuah tanda tangan kontrak kerja dengan pihak swasta yakni CV Catur Putra untuk proyek pembangunan perbaikan ringan balai RW 08 di wilayah Tandes, Kamis (29/2/2024).

Saat dikonfirmasi Iman jelaskan, terkait adanya dugaan palsu pada tanda tangan pemenang proyek diluar sepengetahuannya.

Yang jelas termasuk sampai pada serah uang jasa pekerjaan juga sudah selesai semua dibayarkan kepada nama rekening disebut dalam perjanjian.

"Kami telah menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan pihak swasta untuk proyek pembangunan. Semua sudah sesuai kok mas, kan memang harus diberikan uang pembayaran jasa pekerjaan kepada pihak penerima kerja atau pemenang lelang dari kontrak yang disepakati," katanya. 

"Mana ada yang dipalsu, mungkin belum diberikan oleh staf atau pihak lain yang juga ikut kerjakan oleh tim pemenang lelang, kami tidak tahu itu semua diluar dan tanpa sepengetahuan kami. Termasuk apakah itu dugaan yang dianggap palsu tanda tangan dimaksud kami sudah berikan dan prosedur nama pemilik rekening sesuai," jelas Iman.

Diberitakan sebelumnya, perihal dugaan tanda tangan untuk peroleh cek pada pembayaran proyek pemkot Surabaya berujung laporan polisi juga tetap berjalan.

Laporan tersebut menerangkan bahwa tanda tangan MQM, Direktur CV Putra Catur, diduga dipalsukan oleh TAKD untuk memperoleh cek pembayaran proyek senilai Rp 198,5 juta.

Proyek tersebut adalah perbaikan atau renovasi balai RW yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

Laporan polisi dengan Nomor: TBL/G/119/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA berjalan diketahui setelah mendapat salinan berkas lelang tender, SPK dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) Pemkot Surabaya selaku pemberi proyek.

Terpisah, Ghufron selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya membuat laporan dengan dasar karena faktur dan pembayaran uang atas pekerjaan tersebut sudah terkirim masuk ke CV Putra Catur sebagai tanda pembayaran. 

Namun, lanjutnya dari uang pembayaran itu tidak diterima dan tidak merasa pernah ada ikut pekerjaan dimaksud dalam perjanjian kontrak kerja antara kliennya dengan pihak Pemkot Surabaya sebagi pemberi kerja.

"Yang kemudian, Dirut CV Putra Catur atau klien kami ini bersikap melaporkan pemalsu tanda tangan. Disebut MQM (43), Direktur CV Putra Catur, melaporkan TAKD (39) ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (1/2/2024) malam, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan dan pengerjaan proyek pembangunan kantor Balai RW di kelurahan tandes kota Surabaya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono merespon singkat menjawab sudah on (sudah berjalan,red) saat dikonfirmasi via chat aktif gawai pribadi miliknya.

"Sudah on, mas," katanya singkat. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow