PPDB Rawan Tindak Koruptif, Berikut Poin-poin Imbauan KPK

Pendidik wajib menjadi teladan dan tidak meminta, memberi, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

25 May 2024 - 10:30
PPDB Rawan Tindak Koruptif, Berikut Poin-poin Imbauan KPK
Ilustrasi PPDB (Foto : Freepik/SJP)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

SE Nomor 7 Tahun 2024 tersebut diteken oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango tertanggal 16 Mei 2024.

Disebutkan dalam surat edaran setebal empat halaman tersebut, surat diterbitkan dengan maksud, “Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada PPDB serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” demikian dikutip dari surat edaran, Rabu (22 Mei 2024).

KPK menyebutkan proses PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini poin-poin yang disorot KPK terkait PPDB yang ditujukan kepada seluruh unit pelaksana pendidikan, madrasah, atau pendidikan keagamaan, antara lain:

  1. Wajib menjadi teladan dan tidak meminta, memberi, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
  3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau kantor wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya.
  4. Lakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada ASN dan non-ASN di lingkungan kerjanya.
  5. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Bagaimana jika menerima gratifikasi?

Jika pendidik dan tenaga kependidikan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, “Wajib melaporkan kepada KPK,” tutur KPK.

KPK menegaskan, pelaporan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Apakah boleh menerima bingkisan makanan/minuman?

Terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, KPK menyarankan untuk dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan.

Namun, satu hal jangan sampaikan lupa, usai menyalurkan sebagai bansos tersebut, “Melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) di alamat www.gol.kpk.go.id,” tutur KPK.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada:

  • www.jaga.id
  • layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575
  • Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198
  • Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan i aplikasi GOL atau akses www.gol.kpk.go.id. (**)

Sumber : Pusat Edukasi Antikorupsi 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow