Pose-Pose yang Dilarang bagi ASN Selama Masa Kampanye Pilkada

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap berfokus pada tugas pelayanan publik dan tidak terlibat dalam politik praktis

18 Oct 2024 - 16:01
Pose-Pose yang Dilarang bagi ASN Selama Masa Kampanye Pilkada
ASN memperagakan pose foto terlarang jelang Pilkada (Foto: borneo.news.com)

Suarajatimpost.com - Dalam rangka menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah mengeluarkan pedoman yang melarang ASN untuk mengunggah foto dengan pose tertentu.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap berfokus pada tugas pelayanan publik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pose Foto yang Dilarang

1. Pose Bersama Kandidat: ASN dilarang berfoto dengan kandidat atau tim sukses untuk mencegah kesan dukungan politik yang bias. Hal ini termasuk pose di acara-acara kampanye atau pertemuan yang melibatkan calon kepala daerah.

2. Pose Mengacungkan Jari atau Simbol Politikal: Mengunggah foto dengan simbol politik atau mengacungkan jari sebagai bentuk dukungan kepada kandidat juga dilarang. Ini mencakup pose yang menunjukkan preferensi terhadap calon tertentu.

3. Pose Menampilkan Atribut Kampanye: ASN tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye seperti kaos, topi, atau stiker yang mendukung kandidat saat berfoto. Atribut ini dapat menciptakan persepsi bahwa ASN berpihak pada salah satu calon.

4. Pose di Lokasi Kampanye: Mengambil foto di lokasi-lokasi yang digunakan untuk kegiatan kampanye, seperti panggung politik atau kantor tim sukses, juga dilarang. Ini dimaksudkan untuk menjaga jarak antara ASN dan aktivitas politik.

Tujuan dan Harapan

Larangan ini diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berharap semua ASN dapat memahami pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik selama periode kampanye.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap pedoman ini akan berakibat pada sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga tindakan disipliner. ASN diharapkan untuk melaporkan jika ada rekan-rekan mereka yang melanggar aturan ini.

Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas dan integritas, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa adanya pengaruh politik. (**)

sumber:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow