Terus Naiknya Tarif Cukai Memicu Suburnya Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Hal itu juga memicu semakin banyaknya sebaran produsen rokok ilegal. Bahkan banyak perusahaan yang memanipulasi pita cukai.

18 Oct 2024 - 17:33
Terus Naiknya Tarif Cukai Memicu Suburnya Rokok Ilegal di Kabupaten Malang
Bea Cukai Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ielgal (Hafid/Sjp)

MALANG, SJP – Bea Cukai Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC), mulai dari hasil tembakau hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (17/10/2024).

Tahun 2023 telah dilaksanakan pemusnahan rokok illegal sebanyak 19.988.188 batang dari berbagai merek, serta 459,60 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. 

Total nilai barang tersebut mencapai Rp 23.983.047.031 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13.481.656.812.

Pada tahun 2024 hingga Kamis, 17 Oktober 2024, telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17.474.692 batang dari berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal. 

Nilai total dari barang tersebut mencapai Rp 23.905.138.560 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 12.996 137.476.

Hal itu memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan dana transfer yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai maupun provinsi penghasil tembakau.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, hasil dari cukai tembakau menjadi suplai ekonomi Malang yang cukup tinggi.

"Jadi distribusi hasil tembakau itu harus diakui merupakan soko guru ekonomi suplai daerah Malang dan sekitarnya," ucap Agus, Kamis (17/10/2024).

Pihaknya terus berupaya melalukan penindakan dan pembinaan terhadap pabrik rokok ilegal, agar suplai terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terpenuhi meski masih menemukan kendala.

"Upaya yang kami lakukan, pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu. Ketika susah dibina, baru melakukan penegakan hukum. Karena dalam rangka ekonomi maka pendekatannya harus adaptif, dan jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa melakukan segala upaya tersebut sendiri, pihaknya juga menurutnya, diperlukan sinergitas para stakeholder guna menegakkan hukum terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

"Tetapi secara prinsip, semua yang melanggar hukum itu kami concern bekerja sama dengan teman-teman pemerintah daerah, juga dari TNI, Kepolisian dan juga kejaksaan terus melakukan pembinaan pertama baru penegakan hukum berikutnya," tandasnya.

Agus menambahkan, meski tahun ini potensi kerugian negara menurun dibanding tahun lalu, pihaknya bersama elemen terkait tetap melakukan teknis perampasan serta penindakan.

"Kita dalam melakukan operasi pasar di toko-toko, juga ada tangkapan dari antar daerah dan juga ada beberapa pabrik memang kita lakukan penindakan," imbuhnya.

Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang cukup besar menjadi alasan bagi perusahaan atau home industri rokok ilegal untuk tetap beroperasi. Terlebih kebijakan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah diatur secara multiyears dalam PMK 191/2022.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Cukai rokok itu kan cukup tinggi, jadi banyak orang yang ingin menghindari itu. Yang dilakukan polos, tidak ada pita cukai. Untuk yang rokok dengan skala besar (menggunakan mesin) itu pajaknya lebih tinggi. Karena dia kan lebih gede, besar, tapi yang untuk SKT itu pajak lebih rendah," bebernya.

Menurutnya, hal itu juga memicu semakin banyaknya sebaran produsen rokok ilegal. Bahkan banyak perusahaan yang memanipulasi pita cukai.

"Nah penggunaan pita cukai yang seharusnya untuk usaha kecil itu yang digunakan, itu disebut dengan salah peruntukan. Dan juga kadang-kadang perusahaan melakukan pura-pura membeli pita cukai tapi tidak digunakan dengan seharusnya," pungkas Agus. (*)

Reporter: Ashril Hafid

Editor    : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow