Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
TRENGGALEK, SJP - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026) siang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Pidum Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Pelapor, Nella Audina Kusuma Citra (24), warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka NK (35), warga Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa bermula pada Desember 2025, saat korban mengikuti arisan online yang dikelola tersangka melalui grup WhatsApp bernama Arisantuy Modal Usaha Trenggalek dan Bandar Arisan LN Beauty Salon n Herbal
“Tersangka menawarkan lelang arisan dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar dalam waktu singkat,” jelas Kapolres.
Korban kemudian beberapa kali mengikuti arisan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp22 juta, dengan janji pencairan (mutus) dalam waktu tertentu. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban tidak juga menerima uang arisan seperti yang dijanjikan.
“Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp48 juta,” ungkap Kapolres.
Selain pelapor tersebut, polisi juga menerima laporan dari lima orang korban lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar. Diantaranya Reni Agustina, warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek dengan kerugian Rp132 juta, dan Ilma Mukarromah, warga Desa Senden, Kecamatan Kampak, Trenggalek, yang mengaku rugi Rp531 juta.
“Dari beberapa laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Ridwan.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui berada di Timor Leste.
“Kami berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, dan pihak imigrasi. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia dan pada 19 Maret 2026 tersangka berhasil kami jemput dan bawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi atau arisan,” pesannya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

