Polres Malang Paparkan Proses Penangkapan Calo di Satpas Singosari

Sejak sabtu, 16 Desember 2023 pelaku merencanakan dan menyiapkan peralatan guna menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari.

19 Dec 2023 - 11:30
Polres Malang Paparkan Proses Penangkapan Calo di Satpas Singosari
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) dalam konferensi pers di halaman mako Polres Malang (SJP)

Kabupaten Malang — Polres Malang agendakan konferensi pers tentang tindak pidana hasut, lawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan di Lapangan Mapolres Malang Kepanjen Kabupaten Malang.

Peristiwa tersebut dikarenakan Polres Malang telah terapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung.

Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

Wakapolres Malang Wisnu S Kuncoro beberkan dalam agenda tersebut bahwa Polres Malang menangkap Arifin (65) Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Menurutnya, cara yang dilakukan oleh Arifin adalah halangi akses pelayanan publik di kantor Pelayanan Satpas Singosari sejak beberapa hari lalu.

"Sejak Sabtu, 16 Desember 2023 pelaku merencanakan dan menyiapkan peralatan guna menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari," imbuhnya.

Penangkapan tersebut juga terkait dengan keterlibatan pelaku percepat pengurusan SIM atau bisa disebut calo.

"Saudara Arifin berusaha mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat dengan cepat, namun tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)," ucap Wisnu, Selasa 19/12/2023.

Wisnu jelaskan dalam aksinya pelaku menyiapkan Sound System, Genset, Pick Up, Banner dan 1 (Satu) bendel kertas berisi protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui test uji Teori dan Praktik. 

Ia bujuk tetangga serta saudaranya untuk ikut serta dalam aksi tersebut.

Ia ajak 9 (sembilan) orang melalui whatsapp, saat melakukan aksinya.

Wisnu lanjutkan, pelaku beraksi dengan parkir kendaraan unit kendaraan roda empat dan kendaraan pick up tepat di pintu bagian utara Kantor pelayanan Satpas Singosari.

Sedangkan satu unit kendaraan sedan Timor dan satu unit kendaraan Carry diparkir tepat di pintu bagian selatan Kantor Pelayanan Satpas Singosari.

Wisnu tambahkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

"Pada sekira bulan Juni 2022 pelaku melakukan hal serupa, dan pada Senin kemarin ia diamankan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku, yakni menutup pintu Kantor pelayanan Satpas Singosari, menyebabkan terhambatnya akses pelayanan publik Polres Malang," pungkasnya.

Dalam keterangan yang diperoleh Suarajatimpost.com, petugas Satreskrim Polres Malang amankan pelaku depan Kantor Pelayanan Satpas Singosari pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Malang.

Pihak kepolisian juga amankan barang bukti beberapa buah Handphone, serta empat mobil yang digunakan menghadang pelayanan satpas yakni mobil Suzuki dengan nopol N 1235 ED, Mobil Timor dengan nopol L 1480 FI, Suzuki Tipe Carry dengan Nopol L 8468 LY dari rekan pelak, dan Daihatsu Xenia dengan nopol DK 1138 LF milik pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi tersebut Wakapolres juga sebut bahwa pelaku pajang banner yang bertuliskan 'Mohon ijin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Penyelidikan (Kami Komunitas Pinggiran) Barangsiapa Memindahkan/Merusak Mobil ini Seizin Bapak Arifin Akan Sanksi'.

Sebelumnya pihak Polres terangkan melalui humas, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. 

Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.  

Wisnu sebut peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan. 

Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.

Polres Malang berkomitmen jaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus lakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

Pada kesempatan lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan bahwa kasus calo dalam agenda kali ini perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana kali ini berdasarkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP (Pengungkapan Perkara menghalangi Pelayanan Publik Satpas Singosari Polres Malang).

Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun" dan/atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri karena itu kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan" dan/atau Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow