Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo
Kecelakaan maut di Probolinggo akhirnya menemukan titik terang. Sopir truk trailer resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lalai hingga menyebabkan empat korban jiwa. Keselamatan di jalan bukan sekadar aturan, tapi tanggung jawab bersama.
PROBOLINGGO, SJP – Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo resmi menetapkan Cecep Adi Sucipto (46), sopir truk trailer, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa empat orang dalam satu keluarga. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026, di Jalan Raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Penetapan status hukum terhadap sopir truk dilakukan pada Kamis, 22 April 2026, setelah polisi menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendapat ahli. Langkah ini diambil usai gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesalahan dalam pengoperasian kendaraan oleh tersangka. Ia menegaskan bahwa kecelakaan beruntun dipicu oleh kegagalan fungsi rem pada truk yang dikemudikan.
“Terdapat kelalaian dari sopir truk trailer nopol B 9625 UEJ dalam mengendarai kendaraannya, yang menyebabkan kegagalan fungsi rem, sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga terdapat 4 korban meninggal dan 1 korban luka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, khususnya dari bidang keselamatan angkutan jalan. Keterangan ahli tersebut memperkuat dugaan bahwa kecelakaan terjadi akibat faktor kelalaian pengemudi dalam memastikan kondisi kendaraan laik jalan.
Selain itu, perkembangan kondisi korban selamat juga turut disampaikan. Pengemudi mobil pikap yang sebelumnya mengalami luka-luka dilaporkan telah membaik dan kini menjalani rawat jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp12 juta. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

