Polisi Tangkap Dua Pria terkait Grup Facebook 'Gay Tuban'

Dua pria berinisial J (45) dan AJ (30), warga Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim Polres Tuban karena diduga terlibat dalam grup Facebook Gay Tuban yang berisi konten seksual sejenis.

18 Jun 2025 - 15:01
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Grup Facebook 'Gay Tuban'
Konferensi pers di Mapolres Tuban, Dua tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban ( Foto : Ist/ Atmo)

TUBAN, SJP—Dua pria asal Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam keberadaan grup Facebook "Gay Tuban". Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka berinisial J (45) dan AJ (30). Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada Selasa (17/6/2025). Mereka merupakan anggota aktif dalam grup  Facebook tersebut.

"Grup ini sudah ada sejak tahun 2010 dan diikuti lebih dari 1.000 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (18/6/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan terhadap aktivitas mencurigakan dalam grup Facebook "Gay Tuban". Di dalam grup itu, para anggotanya secara terbuka menyatakan diri sebagai penyuka sesama jenis.

“Grup ini kami temukan setelah sebelumnya Polda Jatim menangani grup sejenis lainnya bernama Gay Lamongan Tuban Bojonegoro. Kami menindaklanjuti temuan itu dan berhasil mengidentifikasi beberapa pengguna aktif di Tuban,” jelas AKP Dimas.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya, termasuk admin atau pembuat grup Facebook tersebut. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus pun terus dilakukan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pengguna aktif lainnya dan mencari tahu siapa yang membuat grup ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, J dan AJ dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 31 jo Pasal 5 serta Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas AKP Dimas. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow