Polisi Madiun Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Lowongan Kerja Online

Polisi Madiun tangkap dua pelaku perdagangan orang bermodus tawaran kerja lewat media sosial.

11 Jun 2025 - 12:46
Polisi Madiun Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Lowongan Kerja Online
Tim Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua tersangka kasus prostitusi online. (Foto: Beritasatu.com)

MADIUN, SJP—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan lewat modus prostitusi online. Dua orang pelaku: ARZ dari Wonosobo dan SFH dari Semarang, ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat.

“Para pelaku menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming fasilitas menarik. Namun setelah korban mengikuti ajakan mereka, justru dipindahkan ke sejumlah kota dan diperdagangkan secara online,” ucap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, dikutip dari Beritasatu.com pada Rabu (11/6/2025).

Menurut polisi, pelaku mencari korban lewat media sosial Facebook. Setelah korban percaya dan setuju untuk ikut, mereka dibawa ke kota lain. Seperti Surabaya dan Madiun. Lalu mereka dipaksa untuk melayani pelanggan melalui aplikasi pesan singkat.

Polisi menemukan dua korban dalam kasus ini. Yaitu IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk bekerja selama dua minggu. Tapi kenyataannya, mereka justru dieksploitasi untuk keuntungan para pelaku.

AKP Agus menjelaskan, kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2024. Pelaku melancarkannya dengan cara berpindah-pindah kota dan terus mencari korban baru.

“Mereka aktif mencari perempuan muda untuk dijadikan pekerja seks komersial,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan pasal-pasal di KUHP. Mereka bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp600 juta.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak jelas. Apalagi yang disebarkan lewat media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. (**)

Sumber: Beritsatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow