Kejari Kabupaten Malang Tahan Eks Sekretaris Dispora Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS

Penahanan eks Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Malang atas dugaan penipuan atau penggelapan terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhadap 7 orang tenaga honorer.

20 Mar 2024 - 03:45
Kejari Kabupaten Malang Tahan Eks Sekretaris Dispora Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
eks Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung saat di Kejari Kabupaten Malang (SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Kasus dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tenaga honorer yang hingga saat kini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak atau honorer kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pengembangan yang akhirnya melakukan penahanan terhadap satu orang ASN yang sebelumnya di tahun 2023 silam menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Penahanan eks Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Malang atas dugaan penipuan atau penggelapan terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhadap 7 orang tenaga honorer.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, penahanan yang bersangkutan ini setelah dilakukan pemeriksaan tahap kedua.

"Yang bersangkutan ini telah melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan dapat menjadikan CPNS. Kasus itu terjadi pada kisaran waktu 2013 hingga 2015," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2024).

Deddy menjelaskan, dalam perkara ini, yang bersangkutan meminta sejumlah uang ke korban dengan iming-iming dapat masuk dalam CPNS.

"Korban memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada pelaku (Tanjung, red), tapi hingga saat ini korban tidak menjadi CPNS sehingga korban melaporkan ke Polres," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Deddy, Tanjung akan mendekam Lapas Lowokwaru Kota Malang selama 20 hari kedepan, sebelum melanjutkan proses hukum ke persidangan.

"Pelaku ini akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru, sembari menunggu proses hukum," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pernah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut.

Bahkan, Bupati Malang HM Sanusi sempat mengecam dan memberikan ancaman bagi oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang diduga telah melakukan penipuan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow