Polisi Dalami Kasus LSM Nyaru Wartawan Peras Kontraktor di Bojonegoro

Sebelumnya, kedua terduga pelaku pemerasan itu diringkus oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di sebuah cafe di jalan Kolonel Sugiono, pada Rabu (11/12/2024) dan dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.

16 Dec 2024 - 18:29
Polisi Dalami Kasus LSM Nyaru Wartawan Peras Kontraktor di Bojonegoro
Dua tersangka terduga pelaku pemerasan terhadap kontraktor. Foto:(Ist/SJP)

BOJONEGORO, SJP- Petugas Polres Bojonegoro saat ini sedang mendalami perkara pemerasan terhadap kontraktor yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum LSM dengan mengaku sebagai wartawan.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku pemerasan itu diringkus oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di sebuah cafe di jalan Kolonel Sugiono, pada Rabu (11/12/2024) dan dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pendalaman kasus yang kini tengah dilakukan karena salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Salah satunya ini residivis kasus yang sama, maka perlu kami dalami apakah ada jaringanya," kata Kasat Reskrim, Senin (16/12/2024).

Terduga pelaku pemerasan yakni OR warga Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH, warga Desa Magersari Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro. Dan yang merupakan residivis kasus serupa adalah OR.

"Yang residivis ini baru bebas September 2024 lalu," lanjutnya.

Kedua tersangka yang bukan warga asli Bojonegoro itu oleh Polisi dijerat dengan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

"Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow