Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di ProbolinggoDiamankan
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
PROBOLINGGO, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, di bawah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diamankan dari beberapa lokasi berbeda yang telah lama menjadi target penyelidikan petugas.
"Kami menemukan empat titik yang digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal BBM subsidi jenis Pertalite," ungkap AKBP Latif.
Keempat lokasi tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo, yakni di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; area pinggir jalan di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Lebih lanjut, AKBP Latif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin personel di lapangan. Saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya. Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang relatif sepi untuk menghindari pengawasan.
"Saat dilakukan penindakan, anggota menemukan para pelaku sedang menyedot BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan alat bantu berupa pompa elektrik," jelasnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken kosong, 20 kode batang (barcode) BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu unit pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU menggunakan kode batang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah pengisian, mereka berpindah ke lokasi tertentu untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken. Selanjutnya, mereka kembali mengisi BBM di SPBU lain dengan menggunakan kode batang berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang juga telah dimodifikasi.
"Para pelaku memanfaatkan barcode dan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem saat melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU," tambah AKBP Latif.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan guna menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

