Polisi Amankan 6 Remaja Pelaku Pengeroyokan di Kota Blitar
Polres Blitar Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang remaja terhadap dua orang remaja yang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2025 di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
KOTA BLITAR, SJP - Enam orang remaja menjadi pelaku pengeroyokan terhadap dua orang remaja lain yang tak dikenal di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Minggu (8/6/2025) pukul 01.30 WIB.
Enam orang remaja itu, berinisial NVY (17) warga Kecamatan Kepanjenkidul, ZR (17) warga Kecamatan Sanankulon, RES (16) dan DNA (17) warga Kecamatan Nglegok, lalu ARO (17) dan EP (17) warga Kecamatan Sukorejo.
Mereka sudah diamankan guna menjalani proses hukum dan polisi tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, insiden ini bermula saat korban AHR (17) dan BDN (19) warga Kecamatan Udanawu, sekira pukul 22.00 WIB berangkat menuju ke Kota Blitar untuk nongkrong di angkringan dan berkeliling kota. Saat itu, korban tidak sendiri dan bersama rombongan sebanyak 10 orang.
"Korban ini berhenti di traffic light simpang empat kawi bertemu dengan empat orang, mereka berpasangan laki-laki dan perempuan. Saat itu terjadi perdebatan antara rombongan korban dan pasangan tersebut," kata Wakapolres, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya, korban bersama rombongan melanjutkan keliling Kota Blitar dengan menuju ke arah barat. Saat itu, tiba-tiba ada rombongan lain meneriaki dan meminta korban untuk berhenti. Karena merasa takut, korban melaju dengan kecepatan tinggi menuju ke arah utara di Jalan Kalimas.
Korban merasa ada yang menendang body motornya hingga mengalami oleng ke sebelah kanan. Kemudian, korban pun kembali ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan dipukuli mereka.
"Terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum ini melakukan pengeroyokan karena terpancing emosi. Saat di lampu merah terjadi perselisihan, sehingga mengejar korban kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan dipukuli oleh pelaku secara bersama sama," terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap peran dari enam orang remaja yang melakukan pengeroyokan tersebut. Di mana, NVY menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan melakukan pemukulan terhadap korban BDN dengan cara memukul bagian pundak kanan sebanyak satu kali. Kemudian, ZR mengejar korban AHR dan menjegal kaki hingga terjatuh dan memukul punggung sebelah kanan sebanyak satu kali, RES menjambak rambut korban BDN.
Lalu, ARO memukul dada kanan sebanyak satu kali, menendang pantat satu kali dan menendang muka korban BDN satu kali, EP memukul lengan kanan BDN satu kali dan DNA menendang BDN kaki sebanyak satu kali.
"Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 huruf 1E KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan," imbuhnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

