Polemik Rencana Alih Fungsi Gedung Kesenian Probolinggo, Dua Pimpinan DPRD Turun Tangan
Menurutnya, Museum Probolinggo dan Gedung Kesenian merupakan bagian dari konsep besar kawasan kebudayaan terintegrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Kawasan tersebut mengatur poros Jalan Suroyo yang mencakup Museum Probolinggo, Gedung Kesenian, Gereja Merah, hingga markas Kodim sebagai kawasan pusaka yang harus dipertahankan.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Rencana alih fungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo menjadi lapangan tenis indoor masih menuai polemik, dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara terpisah menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, Abdul Mujib, menilai kajian Pemerintah Kota (Pemkot) tidak relevan dengan kondisi riil setelah ia mendengar langsung aspirasi para pegiat seni.
Ia menyoroti alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alasan peningkatan PAD juga tidak sebanding dengan biaya alih fungsi yang dianggarkan mencapai Rp 200 juta. Pemkot sudah mengeluarkan anggaran untuk target PAD yang belum jelas tercapainya," ujar Mujib, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Pemkot dinilai terlalu ambisius mengejar PAD dengan menyasar sektor-sektor yang secara riil sulit, sementara potensi lain seperti sektor parkir, swalayan, pasar hewan, dan pasar ikan belum dimaksimalkan.
Mujib menegaskan, seni budaya merupakan penopang sektor pariwisata yang perlu dilestarikan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Apalagi, Kota Probolinggo menyandang predikat Kota Budaya dan Kota Pendalungan yang kaya akan budaya dan etnis.
"Pemerintah seharusnya berkewajiban mendukung dan melestarikan kekayaan daerah tersebut dengan bijaksana," tegasnya.
Penolakan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani. Ia menegaskan bahwa dewan berada di jalur yang sama dengan para pelaku seni.
"Masukan dan keinginan para pelaku seni kita tampung. Secara pribadi, saya sendiri juga kurang sepakat atas rencana tersebut," kata Santi.
Ia meminta pemerintah memperhatikan masukan dari para pelaku seni agar mereka dapat leluasa mengembangkan seni dan budaya di Kota Probolinggo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Kesenian Kota (DKK) Probolinggo, Budi Krisyanto, menjelaskan urgensi Gedung Kesenian.
Menurutnya, Museum Probolinggo dan Gedung Kesenian merupakan bagian dari konsep besar kawasan kebudayaan terintegrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kawasan tersebut mengatur poros Jalan Suroyo yang mencakup Museum Probolinggo, Gedung Kesenian, Gereja Merah, hingga markas Kodim sebagai kawasan pusaka yang harus dipertahankan.
"Kami sangat keberatan jika harus pindah serta merta hanya karena tenis indoor diklaim meningkatkan PAD puluhan juta, sementara kesenian dikorbankan," jelas Budi.
Rencana alih fungsi ini hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik dan menuai kritik dari berbagai kalangan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

