Kades Sambirejo Nganjuk Copot Perangkat Desa Tuai Perlawanan hingga Ancaman Demo
Subandri, yang merupakan perangkat desa angkatan 579, berdalih bahwa ia tidak meminta perpanjangan usia dan hanya mengikuti aturan lama yang memungkinkan hingga usia 64 tahun.
NGANJUK, SJP–Rapat internal mengenai pemberhentian (pencopotan) perangkat desa posisi Jogo Tirto Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berakhir dalam suasana tegang pada Jumat (7/11/2025).
Pertemuan yang digelar di balai desa tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh perangkat Desa Sambirejo.
Kepala Desa Sambirejo, Budi Imam Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan pencopotan tersebut telah melalui serangkaian proses dan pertimbangan yang matang, termasuk koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Kami sudah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi saat diwawancarai usai rapat.
Budi memaparkan, berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun perangkat desa ditetapkan pada 60 tahun. Meskipun sempat ada aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun hingga 64 tahun, pelantikan ulang perangkat desa pada tahun 2017 telah mengikuti aturan baru tersebut.
Kades Budi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, Subandri (Jogo Tirto), namun ia menolak dengan alasan belum siap.
Budi juga menyebutkan, hasil koordinasi PMD dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta telah memfinalkan batas usia pensiun di 60 tahun.
Selain faktor usia, kades juga menyoroti masalah kinerja. Menurut kades kinerja Subandri saat menjabat sebagai Jogo Tirto tidak bagus.
"Kinerja Jogo Tirto kurang bagus. Seminggu dikatakan masuk sekali, itupun tidak sampai satu jam," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa Jogo Tirto dinilai tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, bahkan disebutnya melakukan perlawanan atau menolak menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan menolak menempatkan SK tersebut di kantor desa.
"Kami terpaksa membuat berita acara dan disaksikan oleh semuanya. Secara administrasi sudah selesai. Jika ada gugatan, silakan," tantang Budi.
Jogo Tirto Membantah dan Melakukan Perlawanan
Di sisi lain, Subandri, yang menjabat sebagai Jogo Tirto Desa Sambirejo, menyampaikan keberatannya.
Ia menyatakan bahwa rapat inti hari itu adalah untuk memberhentikannya dengan dasar usia 60 tahun.
Subandri, yang merupakan perangkat desa angkatan 579, berdalih bahwa ia tidak meminta perpanjangan usia dan hanya mengikuti aturan lama yang memungkinkan hingga usia 64 tahun.
Ia mengeluhkan bahwa selama rapat, kades hanya menyampaikan keputusan, sementara anggota BPD dan yang lain memilih diam.
"Rabu depan, kami bersama PPDI akan melakukan audiensi (demo)," ungkap Subandri.
Ia juga mengutarakan bahwa Kepala Desa Sambirejo sudah tidak menyukainya sejak awal menjabat.
"Sejak awal mas, kades sudah tidak simpatik dengan saya, hingga tidak pernah diajak bicara," keluhnya.
Situasi di Desa Sambirejo hingga saat ini masih diselimuti ketegangan. Warga berharap pemerintah desa setempat dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan dapat diterima oleh semua pihak, agar polemik ini tidak berlarut-larut dan mengganggu stabilitas desa. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

