Polda Jatim Taksir Kerugian Aksi Anarkistis Surabaya Capai Rp124 Miliar

Aksi anarkistis di Surabaya menimbulkan kerugian Rp 124 miliar. Polda Jatim menindaklanjuti peran pelaku, termasuk provokator, serta menerapkan berbagai pasal KUHP dan UU Darurat.

02 Sep 2025 - 22:30
Polda Jatim Taksir Kerugian Aksi Anarkistis Surabaya Capai Rp124 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Foto: Antara/Willi Irawan)

SURABAYA, SJP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperkirakan total kerugian akibat aksi anarkistis di Surabaya mencapai sekitar Rp124 miliar. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi pembakaran, penjarahan, hingga perusakan fasilitas publik, termasuk bangunan berstatus cagar budaya.

“Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp 124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025).

Abast menambahkan, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena petugas terus melakukan pendataan terhadap aset terdampak. Beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan parah antara lain Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, dan fasilitas kepolisian lainnya.

Polisi juga mendalami peran para pelaku dalam pembakaran serta perusakan fasilitas milik kepolisian. Sejumlah pasal hukum telah diterapkan kepada tersangka, di antaranya:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
  • Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
  • Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan
  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan

Jules menegaskan, pihaknya juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami pastikan setiap informasi, sekecil apapun, baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya,” ujarnya.

Kerusakan besar akibat aksi anarkistis ini menambah catatan serius bagi keamanan serta kelestarian aset publik di Kota Surabaya. Polda Jatim menekankan bahwa pemulihan kondisi dan penegakan hukum secara adil akan terus menjadi prioritas bersama berbagai pihak terkait. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow