Polda Jatim Ringkus Pengelola 280 Website Pornografi, Raup Keuntungan Rp 96 Juta per Bulan
Secara total jika diakumulasi jumlah ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur. Penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan kasus yang kemudian ditelusuri dan hasil pengembangan kasus terdapati situs website sebanyak 280 laman alamat bermuatan pornografi.
Surabaya, SJP - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus AAS (30) pelaku pengelola website penyebar konten bermuatan pornografi, asal Malang Jawa Timur, Kamis (6/6).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, pelaku tersebut membuat dan mengelola website total ada 280 website, satu teridentifikasi adalah link www.cabebokep.cyou, untuk siarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak.
Ia menjelaskan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk proses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman situs beralamat https://b*ke**in.*s*a.
Disebutkan dari pengakuan pelaku setelah polisi melakukan penyidikan, perolehan posting konten pornografi melalui web milik pelaku mendapat keuntungan besar dari iklan otomatis, muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada.
Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dapat raup keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie.
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon tambahkan, pada tanggal 28 Mei, tersangka diamankan petugas kepolisian saat berada di rumahnya.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan yang kemudian ditelusuri dan hasil pengembangan kasus terdapati situs website sebanyak 280 laman alamat bermuatan pornografi," sebutnya.
Secara total jika diakumulasi jumlah ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur, beber data polda Jatim kepada awak media.
"Saat dilakukan penelusuran situs website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," ulas Charles.
Selanjutnya terkait konten, lanjutnya untuk sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut.
"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi ada peran pelaku sebagai pengumpul video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," terangnya.
Adapun atas pengungkapan kasus ini dengan barang bukti disita aparat kepolisian terincikan mulai perangkat elektronik akses berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi l*no cr*pt*.
Atas tindakan sanksi jerat pidana dimaksud, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?