Nekat Edarkan Sabu di Nganjuk, Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 2,53 gram, yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil.
NGANJUK, SJP - Seorang pria berinisial AH (41), warga Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, harus berhadapan dengan hukum, karena tersandung kasus narkoba.
Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di wilayahnya, Kamis (31/10/2024).
"Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika," ujarnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N mengungkapkan, penangkapan tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dilakukan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.
Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 2,53 gram, yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AF yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Sabu ini rencananya akan diedarkan kepada seorang pria bernama AK, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.
Tersangka AH terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?