PN Kabulkan Konsinyasi, Pemilik Lahan Cuci Mobil Madyopuro Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum ahli waris Abdul Wahab Adinegoro mengatakan, bahwa hasil putusan itu tidak sesuai dalam proses hukum yang selama ini berjalan.

09 Dec 2023 - 12:15
PN Kabulkan Konsinyasi, Pemilik Lahan Cuci Mobil Madyopuro Sebut Ada Kejanggalan
Tampak cuci mobil di sekitar exit Tol Madyopuro yang bakal dilakukan pembebasan lahan oleh Pemkot Malang

Kota Malang, SJP - Proyek pembebasan lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro sejatinya belum usai. Sebab, tidak adanya kesepakatan harga antara ahli waris pemilik lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Meski begitu, dari Pemkot sendiri akhirnya bisa melaksanakan pembebasan lahan itu yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang.

Dari hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (8/12/2023) kemarin, dinyatakan bahwa pihak pengadilan mengabulkan konsinyasi yang sudah diajukan oleh pemerintah kota.

Meski begitu, kuasa hukum ahli waris Abdul Wahab Adinegoro mengatakan, bahwa hasil putusan itu tidak sesuai dalam proses hukum yang selama ini berjalan. 

"Selama sidang kemarin, pengadilan hanyam menggunakan hukum acara Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan PMA Nomor 2 Tahun 2021. Di pasal 21 itu bisa mengajukan kasasi dan keberatan bisa diajukan oleh pihak termohon. Tapi, si hakim ini malah tidak merespon dengan apa yang sampaikan itu dari awal," ujarnya, Sabtu (9/12/2023).

Wahab menyebut, ada beberapa fakta-fakta yang membuat dirinya dan kliennya merasa dirugikan. Seperti, mengganti KJPP yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh pihak ahli waris.

"Mereka itu menawarkan 6 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke seluruh ahli waris dan klien kami memilih KJPP Satria. Saat kami serahkan ke Pemkot, tiba-tiba diganti sama KJPP yang lain. Kita siapkan itu di kasasi nanti," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto menuturkan, pihaknya belum memastikan jadwal pelebaran jalan itu setelah dari pengadilan mengabulkan konsinyasinya.

"Kami menunggu dari salinan amar putusan resmi dari pengadilan. Sebab, selain kami bayar konsinyasi nya sebesar Rp 491 juta, juga membayar biayar perkara itu Rp 10 juta," kata dia.

Dandung menambahkan, dari ahli waris masih bisa melanjutkan bisnis cuci mobil, karena lahan di depan usaha itu bakal dilakukan pengaspalan dan akses jalan pun semakin luas.

"Ketika sudah dapat itu, kita koordinasi dengan Balai Jalan Nasional terkait pelebaran jalan. Nanti dilakukan pembongkaran bangunan, pembersihan, dan terakhir di aspal," tandas dia.

Sebelumnya, keluarga pemilik lahan meminta uang ganti rugi senilai Rp 1,5 Miliar kepada Pemkot Malang.

Justru, pihak Pemkot tidak membayar itu lantaran lahan itu memiliki status tanah negara, sehingga hanya diberi uang tali asih saja.

Di sisi pemilik lahan, mereka mengaku telah memiliki bukti surat-surat kepemilikan lahan dan berhak mendapat uang ganti rugi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow