Dua Napi Teroris Ditempatkan di Sel Khusus

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, penempatan pada sel khusus yang dimaksud adalah keduanya (napiter) ditempatkan dalam satu sel yang tidak bercampur dengan napi lainya (bukan napiter).

09 Dec 2023 - 12:00
Dua Napi Teroris Ditempatkan di Sel Khusus
Kalapas kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan (Foto : Abror/SJP)

Bojonegoro, SJP - Dua napi teroris yang yang dilimpahkan dari rumah tahanan (Rutan) kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro bakal ditempatkan pada sel khusus.

Kedua napiter atas nama Baharuddin Azam dan Choirul Anam yang tiba di Bojonegoro dengan pengawalan ketat petugas bersenjata dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pada Rabu (6/12/2023) siang itu, rencananya tidak akan dicampur dengan napi umum.

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, penempatan pada sel khusus yang dimaksud adalah keduanya (napiter) ditempatkan dalam satu sel yang tidak bercampur dengan napi lainya (bukan napiter).

"Dua napiter akan kami tempatkan dalam 1 sel, tidak bercampur dengan napi lain," ungkap Sugeng Indrawan, Sabtu (9/12/2023).

Namun kedua napiter itu terlebih dahulu akan diisolasi selama 14 hari kedepan untuk selanjutnya dipindah dalam satu sel khusus dan diberikan pembinaan.

"Mereka akan kami isolasi terlebih dulu sebelum mendapatkan pembinaan," lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kalapas kelas 2B Tuban itu.

Namun, pembinaan seperti yang akan diberikan pada kedua napiter, pria yang akrab disapa Sugeng itu belum bisa menentukan. Sebab, pihaknya harus melakukan profiling dulu terhadap keduanya (napiter) guna menentukan program pembinaan yang tepat.

Pria asli Purbalingga Jateng tersebut menjelaskan, pihaknya belum menentukan pembinaan seperti apa yang akan diberikan kepada dua napiter yang ditangkap pada tahun yang sama, yakni 2021 namun berbeda tempat itu.

Sebab harus dilakukan profiling terlebih dulu guna menentukan pembinaan yang tepat.

"Dilakukan profiling dulu guna mendapatkan program pembinaan yang tepat," tandasnya.

Pihak Lapas kelas 2A Bojonegoro nantinya akan beker jasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror dalam melakukan pembinaan terhadap kedua napiter limpahan itu.

"Kami akan bekerja sama dengan BNPT dan Densus dalam pembinaan nanti," imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.

Berdasar penelusuran, Baharuddin Azam yang ditangkap di Bojonegoro pada Selasa (9/11/2021) adalah orang kepercayaan dari Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang terduga petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan pada Desember 2020 ditangkap di Lampung Timur.

Sedangkan napiter Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Sokhib ditangkap Densus 88 Antiteror di Kota Malang pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Putusan hukuman yang dijatuhkan pun berbeda, Baharuddin Azzam divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan, sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara 4 (empat) tahun subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow