Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Kena Cukai

Pemberian cukai plastik dan minuman berpemanis merupakan bentuk kekhawatiran yang harus segera diantisipasi dan segera dikendalikan.

10 Oct 2023 - 16:45
Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Kena Cukai
Staf Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang Chandra, usai sosialisasi UU rokok ilegal di Balai DesaSumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Selasa 10/10/2023 (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Sesuai kesepakatan para ahli bahwa butuh ratusan tahun sampah plastik dapat terurai, dimana 62 persen sampah di Indonesia adalah sampah plastik.

Staf Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang Chandra mengatakan, ada potensi produk yang berkaitan dengan plastik bakal dikenakan cukai sesuai karakter dan proses identifikasi.

"Barang yang kena cukai yakni barang yang mempunyai karakteristik tertentu, peredarannya perlu diawasi, seperti plastik sendiri karena susah untuk terurai jelas menganggu ekosistem," katanya kepada Suarajatimpost.com, Selasa(10/10/2023).

Usai menjadi nara sumber dalam agenda Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal serta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat melalui Kegiatan "Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), di Balai Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang,Chandra menambahkan, minuman berpemanis juga berpotensi kena cukai dengan alasan menimbulkan kerugian pada kesehatan.

"Untuk minuman berpemanis berakibat penyakit diabetes yang sudah menyerang ke segala lini usia, bukan hanya usia menengah ke atas tapi sudah ada yang terkena di usia dini, hal itu disinyalir banyaknya UMKM yang menjual minuman dalam kemasan dan akses pembelian yang begitu mudah, bisa di toko tradisional hingga modern dengan harga terjangkau," tukasnya.

Pihaknya mengakui bahwa dalam upaya pemberian cukai di jenis barang tersebut merupakan bentuk kekhawatiran yang harus segera diantisipasi dan segera dikendalikan meskipun belum disetujui pemerintah pusat.

"Untuk skema penerapannya kami masih belum ada gambaran namun kami sudah lakukan inisiasi untuk pemberlakuan hal tersebut, dan kami sudah menunggu penerimaan pemberlakuan di dua barang itu, meskipun belum dilaksanakan," imbuhnya.

Perihal dua produk/barang tersebut pihaknya terus mengidentifikasi atau ekstensifikasi sesuai kajian ilmiah.

"Tentunya kami, bersama pemerintah serta pemangku kebijakan, akan mengkaji lebih jauh terkait studinya jika ini (sampah dan minuman berpemanis) diteruskan," pungkasnya.

Pihaknya berharap agar secepatnya menerima skema pemberlakuan tentang hal tersebut. Tak lupa ia menambahkan, ada potensi cukai yang bakal terjadi pada kendaraan dalam kajian uji emisi, apabila secara ekstensifikasi mengakibatkan kerugian maka juga bakal ada potensi cukai untuk pengendalian seperti negara lain. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow