PKPU Masih Digodog, KPU Batu Terapkan Pendaftar Pilkada Harus Mundur dari Kursi Legislatif
Dalam pendaftaran pilkada itu maka bagi legislatif yang mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota harus membawa surat pengunduran diri yang sudah disahkan. Sehingga proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan.
Kota Batu, SJP - Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah menggodok regulasi calon legislatif terpilih di Pileg 2024 yang hendak kembali bertarung dalam ranah Pilkada harus mengundurkan diri atau cuti, KPU Kota Batu menerapkan pendaftar calon kepala daerah harus mundur dari kursi terpilih.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/4/2024), mengatakan, hal tersebut mengacu dari UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
"Kami masih memakai acuan itu, namun kalau dari pusat ada keputusan lain, maka kami akan mengikutinya. Jadi, apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri, maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Wali Kota maupun Calon Wakil Wali Kota," bebernya.
Pelantikan legislatif sendiri dikatakan setidaknya akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang mengingat pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Dalam pendaftaran Pilkada itu maka bagi legislatif yang mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, harus membawa surat pengunduran diri yang sudah disahkan. Sehingga proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan.
"Belum pasti pelantikan legislatif ini Juli di tanggal berapa, namun informasi yang kami dapatkan pelaksanaannya di bulan 7 mendatang. Kalau ranahn kami hanya pembagian kursi saja," imbuhnya.
Sedangkan untuk tahap lanjutan setelah pendaftaran Pilkada yang dilakukan pada 27 Agustus mendatang, akan selesai pada 22 September untuk penetapan calon.
Kemudian dilanjutkan pada 25 September sampai 23 November di masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan pemungutan suara pada 27 November, hingga di perhitungan surat suara yang dilaksanakan sampai 16 Desember. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?