Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Menurut Pj Wali Kota Kediri perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dikarenakan ada beberapa kondisi dan kebijakan sehingga perlu dilakukan perubahan.

15 Aug 2024 - 20:15
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Pj Wali Kota Kediri Saat Pemaparan di Paripurna DPRD (ist/adv)

Kota Kediri, SJP - Pj Wali Kota Kediri Zanariah menjelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Penjelasan itu disampaikan pada Rapat paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/8). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto.

Menurut Pj Wali Kota Kediri, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dikarenakan ada beberapa kondisi dan kebijakan sehingga perlu dilakukan perubahan.

Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023.

Zanariah memaparkan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Perubahan) tahun anggaran 2024 baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah.

Pertama, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.424.240.071.694 bertambah sebesar Rp 71.987.865.932, sehingga menjadi Rp 1.496.227.937.626, mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.

Untuk penerimaan pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang semula direncanakan sebesar Rp 341.655.946.093 bertambah Rp 3.898.909.686 sehingga menjadi Rp 345.554.855.779 atau mengalami kenaikan 1,14 persen.

Pendapatan asli daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah. Lalu ada juga penerimaan pendapatan transfer, dana insentif daerah, dan pendapatan transfer antar daerah.

Dalam pos belanja daerah, Zanariah juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan baik dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer, yang semula direncanakan sebesar Rp 1.795.299.191.714 mengalami kenaikan sebesar Rp 90.652.808.999 sehingga menjadi Rp 1.885.952.713 atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.

Perubahan sisi belanja ini disebabkan oleh perubahan dari belanja operasi untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial.

Belanja modal untuk belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Lalu masih ada belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pada pembiayaan, Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan pembiayaan merupakan penyeimbang terjadinya defisit pada APBD awal yang direncanakan sebesar Rp 371.059.120.020 bertambah sebesar Rp 18.664.943.067 sehingga menjadi Rp 389.724.063.087 atau naik sebesar 5,03 persen.

Pembiayaan ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan ini diperoleh dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 361.000.000.000 bertambah sebesar Rp 18.664.943.067 sehingga menjadi Rp 379.664.943.067 atau naik 5,17 persen.

Lalu pencairan dana cadangan yang semula dianggarkan sebesar Rp 10.059.120.020 tetap tidak ada perubahan.

“Uraian tersebut masih berupa gambaran umum secara garis besar. Untuk pembahasan lebih lanjut saya serahkan sepenuhnya kepada dewan. Saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya,” pungkasnya. (adv)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow