Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan Saat Pelatihan Kewirausahaan Bagi Tenaga Non ASN
Zanariah berharap dengan pelatihan kewirausahaan ini memperluas wawasan dan keterampilan para tenaga non ASN, sehingga dapat menjadi bekal untuk mendapatkan penghasilan
Kota Kediri, SJP - Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan saat Pelatihan Kewirausahaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kamis (25/7). Pelatihan Kewirausahaan ini bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, dengan narasumber Kepala KCP Kediri Taspen Linda Febrianti.
“Senang sekali bisa bertemu dengan para tenaga non ASN di sini. Karena selama ini tenaga non ASN ini juga sudah banyak berkontribusi dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kota Kediri. Semoga semuanya loyal dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Pj Wali Kota Kediri.
Penataan tenaga non ASN hingga saat ini, Zanariah mengungkapkan masih menjadi tanggung jawab besar yang harus ditata sebagai pemerintah, mulai dari nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 66 mengamanatkan agar penataan pegawai non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penataan yang dimaksud adalah dengan mengupayakan untuk mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengingat terdapat persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi, Pj Wali Kota Kediri menekankan bukan berarti 2.108 orang tenaga honorer di Kota Kediri nantinya akan menjadi PPPK. Maka merespon hal tersebut, pemerintah tetap berusaha melalui langkah-langkah strategis untuk mendapatkan 'win-win solution'.
“Kami pun hanya mengikuti kebijakan yang ada di Undang-Undang dan turunannya. Karena mengingat batasan waktu yang diberikan dalam penataan tenaga non ASN ini. Namun kami juga tetap melihat kebijakan ke depan karena Oktober ada kabinet baru, dan mungkin kebijakannya sedikit berubah atau tetap. Kami pemerintah kota dan pemerintah daerah lainnya akan melakukan percepatan mengikuti kebijakan yang akan terbit lagi. Namun sebelum berubah, Pemerintah Kota Kediri harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan memberikan pelatihan kewirausahaan sehingga membuka wawasan teman-teman non ASN,” terangnya.
Pelatihan kewirausahaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Kediri terhadap kinerja teman-teman non ASN. Zanariah berharap dengan pelatihan kewirausahaan ini memperluas wawasan dan keterampilan para tenaga non ASN, sehingga dapat menjadi bekal untuk mendapatkan penghasilan.
“Pemerintah Kota Kediri juga senantiasa memberikan peluang bagi tenaga non ASN untuk berkreatifitas dan berwirausaha. Namun dengan catatan, tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab pada instansi dimana saat ini bekerja,” tutupnya. (***)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?