Pj Bupati Pamekasan Salurkan Santunan Kematian Guru Ngaji Rp 42 Juta kepada Ahli Waris
Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, santunan jaminan kematian ini diserahkan bagi peserta bukan penerima upah yang bekerja sebagai guru ngaji yang didaftarkan sebagai penerima bantuan pekerja rentan oleh Pemkab Pamekasan
Kabupaten Pamekasan, SJP - Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 2 ahli waris guru ngaji yang meninggal dunia.
Kedua ahli waris guru ngaji almarhum Mansur AM dan Moh Ningrad, mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
Santunan jaminan kematian itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat Safari Ramadan di Pendopo Kecamatan Proppo, Kamis (22/3/2024).
Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, santunan jaminan kematian ini diserahkan bagi peserta bukan penerima upah yang bekerja sebagai guru ngaji yang didaftarkan sebagai penerima bantuan pekerja rentan oleh Pemkab Pamekasan.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris guru ngaji sebesar Rp 42 juta," katanya.
Masrukin menyebut, santunan jaminan kematian ini tidak bisa mengganti ditinggalkannya orang tua ahli waris.
Meski demikian, diberikannya santunan jaminan kematian ini bagian dari sumbangsih dari Pemkab Pamekaaan yang bekersajama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Paling tidak bisa untuk pengganti meringankan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (adv)
Edtor: Tri Sukma
What's Your Reaction?