Pinjaman Dana Modus Baru PinPri Ancam Klien Kepepet, Gak Bahaya Ta?

Laman OJK baik dari Web resminya serta instagram PinPri mengurai jika Pinpri prinsipnya tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Sangat rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar saat awal perjanjian dan bunganya sangat tinggi hingga mencapai 35 persen - 40 persen.

16 Sep 2023 - 18:00
Pinjaman Dana Modus Baru PinPri Ancam Klien Kepepet, Gak Bahaya Ta?
Ilustrasi (by Canva)

Kota Malang, SJP — Prinsipnya meminjam uang atau berhutang sah saja apabila dilakukan, baik secara konvensional atau melalui aplikasi.

Namun nyatanya banyak kasus terjadi ketika orang kepepet tak punya uang tergiur dengan meminjam uang dengan cepat, meskipun sang peminjam tahu bahwa bunga yang ditawarkan sangat merugikan.

Seperti beberapa bulan ini di mana marak praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial hingga jasa layanan pinjam dana itu masih marak ditemukan. lalu apa sih sebenarnya PinPri?

Akun media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, PinPri merupakan sebutan bagi orang yang menyediakan jasa pinjaman uang melalui media sosial.

Secara umum PinPri mirip pinjaman online (pinjol), hanya saja pinpri dilakukan oleh perorangan, bukan perusahaan legal fintech yang tercatat 102 perusahaan sejak 2021 di laman perusahaan fintech lending berizin dalam sikapiuangmu.ojk.go.id.

Prinsip Modus pinpri sama seperti pinjol yakni memberikan pinjaman kepada orang atau calon klien yang membutuhkan dana. 

Syaratnya, peminjam harus menyerahkan atau memasukkan data pribadi baik KTP, foto diri, serta akun media sosial aktif klien.

Kemudian modus berikutnya, Pelaku pinpri membujuk klien dengan layanan mudah saat pencairan dana yang cukup cepat yakni kurang dari satu hari.

Sangat tergolong mudah jika dilihat dari syaratnya sebab mayoritas calon klien PinPri memiliki KTP, foto diri, dan media sosial.

Melihat dari itu semua lalu bagaimana menganalisis bahaya dari PinPri?

Laman OJK baik dari Web resminya serta instagram PinPri mengurai jika Pinpri prinsipnya tidak diawasi dan tidak berizin OJK.

Sangat rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar saat awal perjanjian dan bunganya sangat tinggi hingga mencapai 35 persen - 40 persen.

Kemudian untuk rentang jatuh tempo rata-rata 24 sampai 48 jam serta teknik penyebaran data pribadi peminjam ke media sosial apabila gagal bayar.

Lalu bagaimana cara antisipasi serta menganalisis adanya PinPri? 

Suarajatimpost.com mendapatkan keterangan resmi dari Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Sabtu (16/9/2023), bahwa pihaknya mendapatkan laporan, hingga 31 Agustus 2023, KOJK Malang telah menerima 791 pengaduan dimana 113 pengaduan diantaranya terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. 

Lebih lanjut, 23,66 persen pengaduan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal tersebut terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu modus penipuan pinjaman ilegal yang marak dilakukan adalah melalui transfer uang pihak tidak dikenal. 

Berikut tips yang dapat dilakukan masyarakat apabila menerima transfer uang dari pihak yang tidak dikenal berdasarkan keterangan tersebut.

1. Jangan menggunakan dana yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal tersebut.

2. Segera laporkan ke bank agar bank pemilik menjadi perantara hingga sedapat mungkin membantu pengembalian uang.

3. Tidak menanggapi telepon maupun pesan dari nomor tidak dikenal, terutama apabila pihak tersebut meminta kompensasi sejumlah dana atas kiriman uang yang telah masuk. 

4. Simpan dokumentasi dan bukti transfer tidak dikenal tersebut. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow