Pilkada Nganjuk, Saksi Muhibbin Aushaf Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi, Ini Alasannya
Keputusan ini diambil dengan alasan adanya klaim penemuan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang diduga terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
NGANJUK, SJP - Proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk berlangsung dengan tensi yang cukup tinggi.
Salah satu momen penting terjadi ketika saksi dari pasangan calon (Paslon) Muhibbin-Aushaf memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
Keputusan ini diambil dengan alasan adanya klaim penemuan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang diduga terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
Di mana pihak 01 menduga dilakukan oleh Paslon lain maupun penyelenggara pemilu, selama kurun sebelum dan saat pelaksanaan masa kampanye, hingga saat pemungutan suara.
"Hasil rekapitulasi perhitungan dalam tanda kutip kami menerima. Angkanya tidak kami permasalahkan. Namun yang membuat kami tidak tandatangan adalah, kami merasa ada pengerahan dari Paslon lain untuk mencederai demokrasi," ucap Ali, saksi paslon 01 Muhibbin-Aushaf, usai rekapitulasi di Hotel Front One, Kamis malam (5/12/2024) lalu
Dalam konferensi pers yang digelar setelah sidang pleno KPU, Ali salah seorang tim saksi Muhibbin-Aushaf memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka klaim ditemukan.
Di antaranya ada dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada paslon tertentu. Dimulai sejak sebelum masa kampanye hingga di hari pemungutan suara.
Saat dikonfirmasi suarajatimpost, Ali menjelaskan soal transparansi data dari penyelenggara pemilu. Di mana menurutnya, saksi 01 secara keseluruhan hanya menerima copy atau salinan C1, bukan dokumen asli bertandatangan basah.
"Kami juga tidak menerima salinan daftar hadir, sehingga tidak ada data pembanding. Lalu jumlah daftar hadir yang tidak sesuai dengan jumlah suara," kilanya
Menurut Ali, memberi contoh beberapa temuan kasus dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan timnya di lapangan. Antara lain ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya tercantum di daftar hadir.
"Ada juga orangnya pergi ke luar negeri, tapi namanya tercatat di daftar hadir di TPS," urainya.
Adapun beberapa bukti dari berbagai pelanggaran yang disebutkannya itu, diakui Ali sudah dilaporkan ke Bawaslu Nganjuk.
Disinggung apakah ada rencana pihak 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya menyebut bukan kewenangannya karena itu akan ada tim tersendiri.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan saksi Paslon 01. I
a menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.
"Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” ujar Yusuf.
Meski demikian, situasi ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan proses pemilu.
Dalam pernyataan penolakan tanda tangan ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Nganjuk 2024, yang kini akan dilanjutkan dengan pengisian lembar kejadian khusus sebagai dokumentasi dari keberatan pihak Paslon 01. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?