Pilkada Ancam Netralitas ASN, Bawaslu Kota Probolinggo Ajak Semua Pihak Ikut Mengawasi
Netralitas ASN jadi harga mati sebagaimana asas netralitas yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang melekat pada ASN
Kota Probolinggo, SJP - Bawaslu Kota Probolinggo tak ingin pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024 terjadi pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November nanti.
Atas hal itu, Bawaslu Kota Probolinggo mengajak semua pihak untuk ikut andil dalam menekan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Probolinggo.
"Kemarin kami menggelar evaluasi pengawasan partisipatif pad Pemilu 2024. Nah, disitu kami kembali mengurai sejumlah kerawanan yang ada di Kota Probolinggo khususnya pada Pilkada nanti,"kata Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Putu Gunawarman, Kamis (8/8).
Ada beberapa kerawanan yang dikhawatirkan terjadi nanti di Kota Probolinggo, salah satunya netralitas ASN. Pasalnya, netralitas ASN menjadi harga mati sebagaimana asas netralitas yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang melekat pada diri ASN.
"Hal itu menjadi potensi pada Pilkada 2024 nanti karena beberapa hal seperti yang terjadi pada sebelumnya," ujarnya. "Yaitu, komitmen Pemkot Probolinggo mengenai netralitas ASN dimana deklarasi netralitas ASN hanya dilakukan di lingkup kecil."
"Yang kami pertanyakan, imbauan netralitas ASN ini per kecamatan dan dinas, kok tidak semua, se-Kota Probolinggo misalnya. Kenapa tidak dideklarasikan netralitas ASN besar-besaran? Padahal ASN dari instansi vertikal menunggu-nunggu," tegas Putut.
Putut pun heran atas langkah Pemkot Probolinggo tersebut, pasalnya netralitas ASN merupakan salah satu kerawanan dalam kontestasi Pilkada.
Idealnya, deklarasi netralitas ASN dilakukan beskala besar, bukan berskala kecil yang dinilai kurang berbobot dan tidak cukup diketahui publik.
"Kedepan kami akan menjalan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi melalui fakta integritas yang harapannya menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan netralitas ASN demi jalannya Pilkada dengan baik,"harapnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Probolinggo juga menyoroti kerawanan melalui.media sosial (medsos).
Sebab, berdasarkan catatan Bawaslu RI, ditemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari
"Termasuk pelanggaran melalui media sosial, biasanya yang rawan ini akun kampanye tidak didaftarkan ke KPU tapi melakukan upaya kampanye. Termasuk didalamnya penyebaran hoaks, kampanye hitam hingga politik isu SARA,"ucap Putut.
Bawaslu Kota Probolinggo kedepan berupaya menggandeng semua pihak untuk sama-sama melakukan pengawasan di dunia maya atau patroli siber yang bisa berpotensi terjadi di Kota Probolinggo pada Pilkada nanti.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengingatkan agar pelanggaran baik netralitas ASN maupun penyebaran informasi tidak benar (hoaks), ujaran kebencian hingga politik isu SARA bisa ditekan.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?