Penyebab Nama DCT Partai Perindo Belum Dihapus, Ini Kata Cristian Tanaya
Kami menunggu dari surat keterangan dari pihak keluarga, karena masih dalam berduka pihak keluarga belum memberikan surat keterangan pada kami,
Kabupaten Pasuruan, SJP - Teka-teki seorang caleg yang sudah meninggal dunia ternyata masih masuk daftar calon tetap (DCT) dan ditetapkan oleh KPU setempat, akhirnya mulai ada titik terang.
Dihubungi melalui sambungan teleponnya pada Senin (6/11/2023), Ketua DPC Perindo Kabupaten Pasuruan Dr. Cristian Tanaya, akhirnya buka suara penyebab tidak melaporkan kematian caleg Partai Perindo yang meninggal dunia sekaligus pentolan Partai Perindo.
"Kami menunggu dari surat keterangan dari pihak keluarga, karena masih dalam berduka pihak keluarga belum memberikan surat keterangan pada kami," ucap Dr. Cristian Tanaya.
Menyinggung kapan memberikan surat keterangan pada pihak KPU, Dr. Cristian menambahkan pihaknya menunggu setelah 40 harinya meninggalnya Bambang Heri Purnomo.
"Paling lambat setelah 40 harinya meninggalnya beliau, karena pihak keluarga sekali lagi masih dalam berduka. Jadi kami tidak bisa untuk memaksakan," lanjutnya.
Perihal terkait dampak presentase suara dalam Pileg 2024 dengan meninggalnya salah satu bacaleg serta pengganti bacalegnya, Cristian menjelaskan tidak ada pengaruhnya terkait itu.
"Untuk presentase suara dalam Pileg 2024 tidak ada pengaruhnya dalam itu, dan kami akan koordinasi dengan pihak KPU perihal prosedur pergantian nama DCT," jelasnya.
Perlu kita ketahui, Pentolan DPC Partai Perindo Bambang Heri Purnomo meninggal dunia di RSI Surabaya, pada tanggal 6 Oktober 2023 pukul 22.40 WIB karena komplikasi jantung. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?