Pilkada 2024, Bupati Petahana Tak Jadi Daftar Lewat PKB Gresik
Keduanya adalah Ketua DPC Partai Gerindra Gresik dr. Ashluchul Alif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir.
Gresik, SJP – Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gresik, memastikan hanya dua pendaftar yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) sampai batas waktu ditutup pada Selasa (28/5/2024) sore.
Keduanya adalah Ketua DPC Partai Gerindra Gresik dr. Ashluchul Alif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir.
Sementara Bupati Petahana Gresik Fandi Akhmad Yani tidak mengembalikan formulir sampai batas waktu pendaftaran ditutup.
“Yakni Bacabup Syahrul Munir dari kader internal PKB Gresik dan saudara Dokter Asluchul Alif dari eksternal,” kata Ketua Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada DPC PKB Gresik Imron Rosyadi, Selasa (28/5/2024).
Menurut Imron, Bupati Petahana Fandi Akhmad Yani sempat mengambil formulir pendaftaran Bacabup di PKB melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah Partai Kebangkitan Bangsa. Namun hingga Selasa 28 Mei 2024 sore, hanya dua pendaftar yang mengembalikan formulir.
“Sampai tadi sore tidak ada pengembalian formulir pendaftaran dari petahana. Bakal cakada kategori cawabup yakni saudara Dimas dan Wahyudin Husein pun tidak ada yang mengembalikan formulir pendaftaran sampai tadi sore,” terang dia.
Sebagai informasi, sepanjang pembukaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di PKB Gresik selama hampir sebulan, ada lima orang yang mengambil formulir. Mereka adalah M. Syahrul Munir, Asluchul Alif, Fandi Akhmad Yani, Dimas Setio Wicaksono dan Wahyudin Husein. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?